Ilustrasi. - Antarafoto
Harianjogja.com, JAKARTA—Bantuan Hari Raya (BHR) kepada mitra driver menuai polemik setelah ada yang hanya memperoleh Rp50.000.
Dua aplikator besar ride hailing di Tanah Air yaitu Gojek dan Grab menegaskan sudah memberikan Bantuan Hari Raya (BHR) kepada mitra driver sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Chief of Public Policy & Government Relations, GoTo, Ade Mulya memastikan telah memberikan BHR kepada mitranya sesuai imbauan pemerintah atau kurang lebih 20% dari penghasilan. Ade menambahkan bahwa BHR 20% yang diberikan oleh Gojek tersebut diambil dari penghasilan perbulan mitra Gojek.
BACA JUGA : Rela Sewa Iphone Demi Kualitas Foto dan Mengabadikan Momen Lebaran 2025
“BHR setara dengan ±20 persen penghasilan bersih rata-rata per bulan kepada Mitra Juara Utama. Perlu kami luruskan bahwa perhitungan 20% tersebut bukan dari pendapatan per tahun,” kata Ade, Selasa (25/3/2025). Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi Pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik mendapat bonus secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai. Perhitungannya, yakni sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Ade menjelaskan selain Mitra Juara Utama Ade menyebut pihaknya telah memberikan BHR sesuai dengan arahan Kementerian Ketenagakerjaan. Pemberian BHR tersebut, kata Ade disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Maka dari itu, Gojek menambah jumlah kategorisasi dalam pemberian BHR. “Atas dasar itikad baik perusahaan, kami menambah empat kategori tambahan di luar Mitra Juara Utama, agar manfaat BHR dapat dirasakan lebih banyak mitra,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis com