Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp589 Juta Guncang BKD Dharmasraya, Bupati Perintahkan Usut Tuntas

1 month ago 23

Program MEDAL Of Honda Klikpositif

KLIKPOSITIF — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya kembali di guncang isu penyalahgunaan anggaran. Kali ini oknum di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan menjabat sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan pada Badan Keuangan Daerah (BKD) sekaligus sebagai kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) dan anggaran yang di selengkapnya bernilai ratusan juta rupiah.

Saat hal tersebut di konfirmasikan kepada Pj Sekdakab Jasman Rizal, dirinya membenarkan temuan tersebut. “Memang benar di temukan dugaan penyelewengan anggaran yang di lakukan oleh oknum BKD dengan inisial BO, yang secara struktural merupakan pejabat eselon III. Dan uang yang di duga di selewengkan tersebut bernilai Rp 589.849.590 dan merupakan anggraan tahun 2025. Uang tersebut merupakan milik OPD. Selaku kuasa BUD, setiap anggaran OPD yang cair harus melalui dia. Nah, anggaran itulah yang diselewengkan. Dan yang bersangkutan ternyata juga punya akun-pencairan dana dan kita sangat sayangkan. Sekali sekaligus miris dengan perilaku oknum ASN tersebut. Uang itu digunakan untuk investasi bodong,” ucap Rizal

Baca Juga

Menurutnya sebagian besar anggaran yang diselewengkan tersebut merupakan anggaran Dinas Pendidikan dengan nilai sekitar Rp 400 juta dan sisanya anggaran dari Sekretariat DPRD. Modus dari penyelewengan yang dilakukan oleh ASN adalah dengan cara menggandakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Terungkapnya dugaan penyelewengan tersebut berawal pada bulan Mei tahun 2025, saat itu OPD yang bersangkutan merasa heran sekaligus komplain karena ada dana keluar ratusan juta rupiah. Sementara OPD tersebut merasa tidak ada kegiatan. Dan setelah ditelusuri ternyata oknum tersebut yang menyelewengkan.

Selanjutnya Kepala BKD Asril berupaya agar dana tersebut dikembalikan lagi oleh BO, namun sampai batas waktu yang di berikan anggaran tersebut tidak bisa di kembalikan. Akhirnya BKD melaporkan hal tersebut kepada saya dan saya juga sudah melakukan upaya agar uang tersebut dikembalikan, namun BO tidak bisa juga mengembalikan. Akhirnya persoalan tersebut di sampaikan kepada Bupati.

“Begitu dapat laporan Bupati Annisa langsung memerintahkan saya agar kasus tersebut diusut tuntas dan sesuai aturan yang berlaku. Dan saya langsung koordinasi dengan BKD dan BKPSDM untuk lakukan investigasi menyeluruh. Dan jika di lihat dari sisi pelanggaran, maka hal tersebut masuk dalam pelanggaran disiplin berat. Kita tunggu hasil investigasi dari BKPSDM. Berdasarkan aturan, jika sudah masuk dalam pelanggaran disiplin berat, yang bersangkutan bisa saja di copot dari jabatan sebagai Kabid Perbendaharaan dalam kapasitanya sebagai pejabat struktural maupun sebagai kuasa BUD,” jelasnya.

Untuk posisi BO sebagai kuasa BUD bisa langsung di copot. Namun untuk pekabat struktural masih menunggu hasil investigasi dari BKPSDM dan sidang MPP.Setelah keluar hasil dari sidang MPP, yang bersangkutan baru busa di eksekusi, tentu saja sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Untuk itu kepada seluruh ASN agar bekerja dengan hati-hati dan tidak tergiur dengan hal-hal yang nantinya hanya akan membuat persoalan baru dalam bertugas. Karena Bupati sangat konsen dalam membersihkan praktek-praktek penyalahgunaan jabatan dan anggaran. Dan tidak akan mentolerir siapapun yang coba-coba mencederai hal tersebut.Bupati akan sangat tegas jika ada di temukan ASN yang coba-coba mempermainkan anggaran,” tegasnya. (ina)

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news