Ilustrasi. - Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO—Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Kulonprogo menangkap dua pelaku inisial DE, 46 dan IST, 38. Keduanya diringkus terkait penyalahgunaan narkoba sabu dan obat terlarang pil kuning. Keduanya diciduk di Kapanewon Pengasih dalam operasi penindakan, Kamis (21/8/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Triyono mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Sidomulyo, Pengasih. "Tim kami bergerak penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku laki-laki DE dan IST," katanya kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).
BACA JUGA: Pembayaran Ganti Rugi Jalan Tol di Sentolo, Tertinggi Rp5,9 Miliar
Tempat tinggalnya di Sidomulyo digeledah lantas dilanjutkan dengan pengembangan hingga ke Jalan Parangtritis dan Pundong Bantul. Kini DE dan IST sudah ditahan di Mapolres Kulonprogo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti yang didapati berupa sabu dan pil kuning yang dilarang penyalahgunaannya. "Petugas menemukan barang bukti 30 paket narkotika jenis sabu seberat 3,12 kilogram dan 102 pil kuning," imbuh Triyono.
Barang bukti sudah disita di Mapolres Kulonprogo juga untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelimpahan berkas ke kejaksaan dilakukan secepatnya dan sekarang masih dalam proses.
Triyono menegaskan, Polres Kulonprogo terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Peran serta masyarakat juga dibutuhkan untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
"Kami harap masyarakat tidak segan melapor agar bersama-sama menjaga Kulonprogo aman dari bahaya narkoba," jelasnya.
Sementara itu Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko menambahkan bahayanya narkoba bagi generasi muda. Jangan sampai kalangan muda terjerumus dalam lingkaran peredaran narkoba. Lantaran akan sangat membahayakan bagi masa depannya.
Kini keduanya baik DE dan IST sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News