Ekspor Batu Bara dan CPO Lewat Danantara Dimulai 1 Juni, Ini Skemanya

2 hours ago 2

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah mulai menerapkan kebijakan ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai Senin (1/6/2026). Kebijakan ini menjadi langkah besar dalam perubahan tata niaga ekspor batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferroalloy) yang selama ini dilakukan langsung oleh eksportir ke pasar global.

Penerapan skema baru tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan Presiden Prabowo Subianto setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA). Meski masa transisi dimulai pada 1 Juni 2026, implementasi penuh ekspor satu pintu melalui PT DSI dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2027.

Dalam rapat paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026, Presiden Prabowo menegaskan kebijakan tersebut bertujuan memperkuat pengawasan aktivitas ekspor sekaligus menekan berbagai praktik yang dinilai merugikan negara.

“Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring serta memberantas praktik kurang bayar [under invoicing], praktik pemindahan harga [transfer pricing], dan pelarian devisa hasil ekspor,” ujar Prabowo dalam pidatonya.

Pada tahap awal yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, eksportir diwajibkan mengalihkan transaksi perdagangan ekspornya kepada badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah. Dalam periode tersebut, BUMN mulai mengambil alih transaksi dan kontrak dengan pembeli luar negeri.

Selanjutnya, mulai 1 September 2026, seluruh transaksi perdagangan ekspor-impor antara pembeli luar negeri dan penjual domestik direncanakan dilakukan melalui BUMN, termasuk dalam pengurusan kewenangan ekspor.

Langkah tersebut menandai perubahan signifikan dalam tata kelola perdagangan komoditas nasional. Sebelumnya, baik eksportir swasta maupun BUMN dapat melakukan transaksi penjualan langsung ke pasar internasional. Kini, pemerintah menempatkan PT DSI sebagai gerbang utama ekspor komoditas SDA strategis.

Industri Minta Kejelasan Teknis

Kalangan pelaku usaha masih mencermati dampak kebijakan ekspor satu pintu tersebut. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, menilai manfaat maupun risiko kebijakan belum dapat dihitung sebelum pemerintah menjelaskan mekanisme operasional secara rinci.

Menurut dia, tantangan utama bukan terletak pada konsep ekspor satu pintu, melainkan pada implementasi kebijakan di lapangan.

“Jika DSI nantinya akan berperan sebagai eksportir tunggal, maka implikasinya tidak sederhana. Ini akan terkait dengan kontrak ekspor berjalan, posisi eksportir terdaftar, hingga tanggung jawab kepada buyer,” ujar Gita.

APBI menilai rantai bisnis ekspor batu bara selama ini melibatkan berbagai aspek yang kompleks, mulai dari kontrak jangka panjang, pembiayaan perdagangan, asuransi, hingga sistem logistik internasional. Karena itu, perubahan yang berlangsung dalam waktu singkat berpotensi menimbulkan gangguan administratif maupun komersial.

“Industri batu bara memiliki rantai ekspor yang cukup kompleks. Kami juga menilai masa transisi perlu benar-benar digunakan untuk dialog teknis dengan pelaku usaha,” katanya.

Menurut Gita, kepastian mengenai pengalihan kontrak, penetapan harga, mekanisme pembayaran, dan pembagian tanggung jawab operasional menjadi faktor penting yang harus segera dijelaskan pemerintah.

“Makanya pada masa-masa ini sangat diperlukan dialog,” ujarnya.

Dua Tahap Implementasi

Untuk mengurangi potensi gangguan terhadap rantai pasok dan kegiatan usaha, pemerintah membagi implementasi kebijakan ekspor satu pintu menjadi dua fase utama.

Tahap I: Masa Transisi (1 Juni 2026–31 Desember 2026)

Pada fase transisi, eksportir yang telah beroperasi masih diperbolehkan melakukan kegiatan ekspor seperti biasa. Dokumen ekspor, termasuk Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dokumen pelengkap pabean, serta dokumen transaksi tetap menggunakan nama perusahaan masing-masing.

Akses terhadap sistem layanan ekspor CEISA maupun pelaporan Devisa Hasil Ekspor SDA melalui SIMODIS juga masih dilakukan oleh perusahaan. Namun, eksportir diwajibkan menyampaikan laporan berkala kepada PT DSI sebagai BUMN yang ditunjuk pemerintah.

Pemerintah akan melakukan evaluasi selama tiga bulan pertama pelaksanaan kebijakan tersebut.

Hasil evaluasi itu akan menjadi dasar penerapan skema "Perusahaan QQ BUMN Ekspor", yakni format gabungan antara perusahaan dan PT DSI dalam pengajuan dokumen serta proses pembayaran ekspor pada tahap transisi berikutnya.

Tahap II: Implementasi Penuh (Mulai 1 Januari 2027)

Mulai 2027, ekspor komoditas SDA strategis tidak lagi dapat dilakukan secara mandiri oleh perusahaan swasta. Seluruh kegiatan ekspor akan dilakukan melalui PT DSI sebagai eksportir tunggal.

Pada tahap ini, PT DSI akan bertanggung jawab penuh atas seluruh proses ekspor, mulai dari transaksi perdagangan, kontrak dengan pembeli, penyelesaian kepabeanan, pengangkutan barang, hingga proses pembayaran.

Dokumen ekspor pada sistem CEISA 4.0 maupun pelaporan DHE SDA dalam SIMODIS akan menggunakan nama PT DSI sepenuhnya.

Pemerintah juga menyiapkan aturan turunan terkait rincian komoditas yang masuk dalam tata kelola baru tersebut.

Jenis barang yang diatur akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan, sedangkan pengaturan terkait barang larangan dan pembatasan (lartas), bea keluar (BK), serta pungutan ekspor (PE) akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Komoditas yang Masuk Skema Ekspor Satu Pintu

Pada tahap awal, kebijakan ekspor satu pintu melalui PT DSI mencakup sejumlah komoditas strategis.

Sektor batu bara: antrasit, batu bara bahan bakar, dan lignit.
Sektor kelapa sawit: crude palm oil (CPO), minyak goreng, used cooking oil (UCO) atau minyak jelantah, serta POME Oil.
Sektor ferroalloy: fero-nikel, fero-silikon-mangan, dan fero-titanium.

Pemerintah juga membuka sejumlah saluran komunikasi untuk mendukung pelaku usaha selama masa transisi. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui helpdesk Danantara Indonesia, Kementerian BUMN, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan yang telah disiapkan untuk menjawab berbagai kebutuhan teknis terkait implementasi kebijakan ekspor satu pintu tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news