Padang, Klikpositif – Aksi penyegelan kantor KONI Sumbar oleh sekelompok orang menuai kecaman keras dari Forum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.
Tindakan tersebut mencederai semangat sportifitas dan merusak citra olahraga Ranah Minang. Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan resmi yang digelar di Kota Padang, Jumat (1/8/2025).
Ketua KONI Kota Solok, Rudi Horizon, yang juga menjabat sebagai Ketua Forum KONI Kabupaten/Kota se-Sumbar, menilai, penyegelan kantor KONI Sumbar tidak hanya ilegal, tetapi juga bentuk pelecehan terhadap sistem organisasi keolahragaan.
“Aksi penyegelan ini mencederai semangat sportifitas dan merusak citra olahraga di daerah Sumbar,” kata Rudi.
Dalam forum tersebut, sembilan dari 16 KONI Kabupaten/Kota hadir dan sepakat mendukung penuh kepengurusan KONI Sumbar di bawah kepemimpinan Ronny Pahlawan.
Mereka juga menyatakan dukungan atas pelaporan kasus tersebut ke Polda Sumbar, sekaligus akan mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menolak aksi penyegelan dan mendukung langkah KONI Sumbar melaporkan kejadian ini ke Polda Sumbar,” tegas Rudi.
Ketua KONI Kota Padang, Yusra, menyebut tindakan penyegelan sebagai bentuk pelecehan terhadap insan olahraga. Sementara Ketua KONI Kota Sawahlunto, Jhon Reflita, mengecam keras aksi yang disebutnya “barbar” dan tidak dapat ditoleransi.
“Kalau semuanya bisa semena-mena, untuk apa ada AD/ART?” ujarnya.
Ketua KONI Kabupaten Solok, Doni Zulkifli, menambahkan bahwa aksi ini berdampak langsung terhadap kondisi mental insan olahraga di Sumbar.
“Situasi ini merugikan dan merusak mental kita yang selama ini adalah patriot olahraga,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KONI Sumbar, Ronny Pahlawan, resmi melaporkan insiden penyegelan kantor KONI Sumbar ke Polda Sumbar. Laporan tersebut diterima AKP Dedi Kurnia dari SPKT Polda Sumbar pada Rabu (30/7/2025) dini hari dengan nomor registrasi STPLB/145.a/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT.
Ronny menyebut tindakan tersebut mengandung unsur pidana sesuai Pasal 160 dan Pasal 55 KUHP karena dilakukan tanpa dasar hukum, surat tugas resmi, ataupun keputusan pengadilan. Dalam laporannya, ia juga menyertakan nama-nama terduga pelaku, termasuk Septri, Alexander Dino, Zaimul, dan Ilmarizal.
Aksi penyegelan itu sendiri terjadi pada Senin (28/7/2025) siang oleh sekelompok orang yang menamakan diri sebagai Forum Pejuang Olahraga Sumbar. Mereka menyampaikan dua tuntutan utama: agar Ketua KONI Sumbar mengundurkan diri, serta mendesak KONI Pusat menunjuk karateker pengganti.
Mereka mengklaim aksi ini sebagai bentuk kekecewaan atas kepemimpinan Ronny Pahlawan yang dinilai gagal menyerap aspirasi dan memperhatikan kebutuhan atlet maupun cabang olahraga.
Dukungan dari KONI Kabupaten/Kota ini menjadi kekuatan hukum dan moral tersendiri bagi KONI Sumbar dalam menghadapi persoalan ini. Mereka berharap proses hukum berjalan secara adil demi menjaga marwah dan stabilitas organisasi olahraga di Sumatera Barat. (Rls)