Harianjogja.com, JAKARTA—Pencairan gaji ke-13 PNS dan PPPK 2026 kembali menjadi perhatian para aparatur sipil negara menjelang tahun ajaran baru. Pemerintah memastikan tambahan penghasilan tersebut tetap diberikan kepada ASN, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, gaji ke-13 ASN diperkirakan mulai dicairkan pada Juni 2026. Kebijakan ini secara rutin diberikan untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga aparatur negara saat memasuki tahun ajaran baru.
Meski demikian, hingga kini pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pencairan maupun skema pembayaran gaji ke-13 tahun ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah masih mengkaji kebijakan tersebut sehingga proses penetapannya masih dalam tahap pembahasan.
Selain ASN aktif, gaji ke-13 juga diberikan kepada para pensiunan yang memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.
Komponen Gaji ke-13 ASN 2026
Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap ASN berbeda-beda karena disesuaikan dengan golongan, jabatan, serta status kepegawaian masing-masing. Secara umum, komponen yang menjadi dasar perhitungan meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan
Sementara itu, komponen tambahan berupa tunjangan kinerja (tukin) dapat berbeda pada setiap instansi karena menyesuaikan kebijakan pemerintah dan kondisi fiskal negara.
Khusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), perhitungan gaji ke-13 dilakukan secara proporsional apabila masa kerja belum genap satu tahun. Adapun PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak termasuk penerima gaji ke-13.
Berbeda dengan PPPK, calon pegawai negeri sipil (CPNS) umumnya menerima gaji ke-13 sekitar 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan sesuai jabatan. Untuk CPNS di daerah, nominal yang diterima dapat berbeda karena menyesuaikan kemampuan anggaran pemerintah daerah masing-masing.
Rincian Maksimal Gaji ke-13 Tahun 2026
Berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan batas maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota lembaga nonstruktural, hingga pegawai non-ASN pada instansi pemerintah dan perguruan tinggi negeri baru.
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Ketua/Kepala: Rp31.474.800
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
Sekretaris: Rp28.104.300
Anggota: Rp28.104.300
Pegawai Non-ASN Setara Eselon
Setara Eselon I: Rp28.446.200
Setara Eselon II: Rp19.514.200
Setara Eselon III: Rp13.842.300
Setara Eselon IV: Rp10.612.900
Pegawai Non-ASN Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
Pendidikan SD/SMP/sederajat
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.285.200
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp4.639.300
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.052.600
Pendidikan SMA/D1/sederajat
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.907.700
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500
Pendidikan S1/DIV/sederajat
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp6.591.000
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800
Pendidikan S2/S3/sederajat
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp7.764.100
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500
Kebijakan gaji ke-13 PNS dan PPPK 2026 diharapkan dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru. Pemerintah masih menyiapkan ketentuan teknis lebih lanjut terkait jadwal pencairan dan mekanisme pembayaran gaji ke-13 tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

6 hours ago
3

















































