Gerak Cepat Jasa Raharja Sumbar Bayarkan Santunan Korban Laka Kurang dari 24 Jam

2 weeks ago 12

Program MEDAL Of Honda Klikpositif

KLIKPOSITIF – PT Jasa Raharja selalu berkomitmen dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Syekh Burhanuddin, Desa Marunggi, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman, pada Selasa malam (26/08), diserahkan santuannya kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 19.00 WIB, ketika sepeda motor Honda Supra bernomor polisi BA 5686 FF yang dikendarai oleh seorang pelajar, Prayogi Marza Putra, menabrak seorang pejalan kaki bernama Syamsu Rizal yang tengah menyeberang jalan menuju rumahnya. Akibat kejadian tersebut, keduanya mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke RSUD Prof. H. Muhammad Yamin, SH, Pariaman.

Namun, meski telah mendapat perawatan intensif, korban pejalan kaki Syamsu Rizal akhirnya meninggal dunia di rumah sakit. Berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, korban berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

Menindaklanjuti laporan dari Satlantas Polres Pariaman, Petugas Jasa Raharja Samsat Kota Pariaman langsung bergerak cepat melakukan survey ahli waris dengan sistem jemput bola. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses administrasi santunan. Berkat sinergi yang baik dengan kepolisian, rumah sakit, dan pihak lainnya, santunan dapat diserahkan kepada ahli waris yang sah kurang dari 24 jam setelah kejadian kecelakaan.

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sumatera Barat, Teguh Afrianto, menegaskan bahwa kecepatan pelayanan ini merupakan wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan kepastian perlindungan kepada masyarakat.

“Jasa Raharja turut berduka cita atas musibah yang dialami korban, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan. Santunan ini bukan hanya bentuk kewajiban, tetapi juga wujud kepedulian negara kepada masyarakat yang tertimpa musibah. Dengan dukungan sistem digital terintegrasi bersama Polri, rumah sakit, dan Dukcapil, kami memastikan proses santunan berlangsung cepat, transparan, dan tepat sasaran. Pada kasus di Pariaman ini, santunan berhasil kami serahkan kepada ahli waris yang sah kurang dari 24 jam. Semoga santunan sebesar Rp50 juta ini dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujar Teguh.

Lebih lanjut, Teguh menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Pariaman serta seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran proses penyerahan santunan ini. “Sinergi yang baik menjadi kunci terwujudnya pelayanan cepat Jasa Raharja. Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Pariaman dan rumah sakit yang telah berkolaborasi dengan sangat baik, sehingga masyarakat dapat merasakan langsung kehadiran negara dalam situasi sulit,” tambahnya.

Selain itu, Teguh juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas. “Kami berharap peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa keselamatan di jalan raya adalah prioritas utama. Tertib berlalu lintas bukan hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga orang lain,” pungkasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan yang berlaku, Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sedangkan untuk korban luka-luka, biaya perawatan di rumah sakit ditanggung Jasa Raharja dengan maksimal Rp20 juta, yang dibayarkan langsung kepada rumah sakit melalui sistem cashless.

Jasa Raharja, yang merupakan bagian dari Kementerian BUMN, menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964. Melalui regulasi ini, Jasa Raharja hadir untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas, baik penumpang angkutan umum maupun pihak ketiga di jalan raya.

Dengan langkah cepat, pelayanan transparan, serta sinergi yang solid dengan pemangku kepentingan, Jasa Raharja Sumatera Barat memastikan setiap korban kecelakaan lalu lintas mendapatkan haknya dengan mudah, cepat, dan tepat.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news