Ilustrasi. - Bisnis/Endang Muchtar
Harianjogja.com, JAKARTA—Harga ayam hidup anjlok. Kementerian Pertanian pun bergerak cepat untuk stabilisasi harga menggandeng Satgas Pangan Polri.
"Pemerintah melalui Kementerian Pertanian terus memperkuat upaya stabilisasi harga ayam ras hidup (livebird) guna melindungi peternak rakyat dari tekanan harga yang tidak wajar," kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan Agung Suganda dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Ia menyampaikan bersama Satgas Polri dan pihak terkait lainnya telah menyepakati harga ayam hidup Rp18.000/kg untuk semua bobot panen secara nasional mulai 19 Juni 2025, dalam Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional yang diselenggarakan terbatas pada Rabu (18/6).
Agung mengungkapkan berdasarkan data terakhir dari PINSAR Indonesia per 16 Juni 2025, harga livebird masih fluktuatif dan sebagian besar berada di kisaran Rp15.000-17.000/kg, padahal harga pembelian pemerintah (HPP) yang ditetapkan di tingkat peternak berada di kisaran Rp16.935-17.646/kg.
“Situasi ini tidak normal. Jika harga jual livebird terus berada di bawah HPP, maka akan mengancam keberlanjutan usaha peternak mandiri,” ujar Agung.
BACA JUGA: Antrean Panjang Pengambilan PIN SPMB 2025 Tingkat SMP di Bantul Masih Terjadi
Kementan menjelaskan anjloknya harga livebird bukan hanya karena pasokan-permintaan, tapi juga faktor non-teknis seperti psikologis pasar dan rantai pasok panjang yang dikuasai broker dengan margin hingga 67%.
Agung menekankan perlunya pembenahan sistem tata niaga yang selama ini dikuasai oleh perantara dan broker agar dapat dikurangi dominansinya dan mengarah kepada efisiensi rantai pasok.
Oleh karena itu, pemerintah mendorong terbentuknya koperasi peternak mandiri untuk meningkatkan posisi tawar peternak dalam rantai tata niaga livebird.
Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menyebut hasil monitoring bersama Kementan yang dilakukan di Banten dan Jabar menemukan indikasi manipulasi pasar oleh oknum peternak dan broker yang sengaja membentuk harga livebird di bawah HPP.
“Ini adalah anomali pasar yang tidak bisa dibiarkan. Harga jual livebird harus mencerminkan biaya produksi yang adil,” ujar Helfi.
Helfi menegaskan pengawasan ketat terhadap kesepakatan harga livebird dan menyiapkan langkah hukum tegas, termasuk sanksi pidana dan administratif, jika terjadi pelanggaran atau perubahan harga sepihak yang melanggar hukum.
Lebih lanjut Helfi menjelaskan pelaku usaha yang terbukti mengarahkan pembentukan harga rendah dan cenderung merugikan pihak lain dapat dikategorikan sebagai perilaku monopoli, sehingga akan ditindak tegas secara hukum.
Senada, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa mengingatkan kepada pelaku usaha agar komitmen dan konsekuen terhadap kesepakatan harga livebird minimal di atas HPP dan berupaya menjaga tetap stabil.
Ia juga berharap stabilisasi harga livebird selaras dengan program Makan Bergizi Gratis agar hasil peternak terserap optimal, distribusi merata, dan kesejahteraan peternak meningkat secara berkelanjutan di seluruh daerah.
"Ini adalah momentum penting untuk menyinergikan kebijakan pangan dengan kepentingan peternak rakyat," kata Ketut pula.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara