
Salah satu produk emas dari PT Aneka Tambang Tbk atau Antam. Antara/ist-Antam
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas pada periode pertama Juni 2026. Koreksi harga ini dipicu oleh perubahan preferensi investor global yang mulai beralih ke instrumen keuangan berbasis imbal hasil di tengah dinamika ekonomi internasional.
Penurunan tersebut tercermin dari HPE emas yang turun 1,43 persen pada periode 1-14 Juni 2026. Selain faktor pergeseran investasi, pasar emas dunia juga sedang memasuki fase konsolidasi yang mendorong pelaku pasar melakukan aksi ambil untung atau profit-taking.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, mengatakan HPE emas turun menjadi 148.396,49 dolar AS per kilogram dibandingkan periode kedua Mei 2026 yang berada di level 150.555,29 dolar AS per kilogram.
Sementara itu, Harga Referensi (HR) emas juga mengalami penurunan menjadi 4.615,65 dolar AS per troy ounce (t oz), dari sebelumnya 4.682,80 dolar AS per troy ounce pada periode kedua Mei 2026.
"Selama proses pengumpulan data, harga emas terkoreksi sebesar 1,43 persen. Selain dipengaruhi pergeseran preferensi investor ke instrumen berbasis imbal hasil, pasar emas memasuki fase konsolidasi yang mendorong terjadinya aksi ambil untung (profit-taking)," ujar Tommy Andana.
Menurut Tommy, pergerakan harga emas global tidak hanya dipengaruhi perubahan perilaku investor, tetapi juga berkaitan erat dengan arah kebijakan moneter sejumlah negara serta perkembangan prospek ekonomi dunia yang terus menjadi perhatian pelaku pasar.
Ketentuan mengenai HPE dan HR tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1416 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Aturan tersebut berlaku untuk periode 1 hingga 14 Juni 2026.
Dalam proses penetapannya, Kemendag menggunakan data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada perkembangan harga komoditas di pasar internasional.
Adapun acuan harga emas yang digunakan pemerintah berasal dari publikasi London Bullion Market Association (LBMA), yang selama ini menjadi salah satu referensi utama perdagangan emas global.
Penetapan HPE dan HR emas juga dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Sejumlah instansi yang terlibat antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan penetapan harga mempertimbangkan data terkini, perkembangan pasar internasional, serta berbagai faktor ekonomi yang dapat memengaruhi perdagangan komoditas pertambangan Indonesia di pasar global.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

7 hours ago
4

















































