Toko miras. / Foto ilustrasi dibuat oleh AI / StockCake
Harianjogja.com, SLEMAN—Sebagai tindak lanjut dari Ingub DIY No.5/2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pemkab Sleman menerbitkan Instruksi Bupati Sleman No.097/2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan.
Inbup Sleman No.097/2024 tidak hanya ditujukan kepada Panewu, Lurah atau perangkat kalurahan, melainkan juga kepada organisasi masyarakat, pelaku usaha, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk ikut serta dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan minuman oplosan.
Pjs Bupati Sleman, Kusno Wibowo mengatakan saat ini Pemkab Sleman sedang menyusun tim pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan. Tim ini nantinya terdiri dari elemen lintas sektor termasuk dari ke tingkat kalurahan.
Keberaaan tim ini adalah untuk mengefektifkan keterlibatan semua pihak dalam pengimplementasian Inbup Sleman No.097/2024 dan SE Bupati Sleman No.0681/2024.
Sebelumnya Pemkab Sleman, juga telah menerbitkan SE Bupati Sleman No.0681/2024 yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Lurah dan masyarakat Kabupaten Sleman agar bersama-sama terlibat dalam pengendalian pengawasan terhadap minum beralkohol serta pelarangan minuman oplosan. "Tim ini dibentuk agar pelaksanaan pengendalian minuman berlakohol itu lebih efektif dan itu mulai berlaku minggu depan," kata Kusno, Selasa (5/11/2024).
Partisipasi berbagai elemen dapat dilakukan dengan turut serta dalam pengawasan preventif terhadap indikasi kejadian penyalahgunaan dan peredaran minuman beralkohol. Masyarakat juga bisa memberikan laporan/informasi adanya penyalahgunaan peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan.
Peran serta lembaga kemasyarakatan kalurahan, organisasi keagamaan dan jaga warga juga kudu optimal dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan minuman oplosan. Tak kalah penting juga pentingnya upaya peningkatan ketahanan keluarga.
83 Usaha Tak Berizin
Lebih lanjut, Pemkab Sleman melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman bersama Satpol PP Kabupaten Sleman telah mendata jumlah usaha penjualan minuman beralkohol di wilayah Sleman.
Berdasarkan hasil inventarisasi tersebut, diketahui sebanyak 18 usaha yang mengantongi izin usaha, dan sebanyak 83 usaha yang tidak berizin.
BACA JUGA: Antisipasi Peredaran Miras via Daring, Polres Bantul Andalkan Tim Khusus
Untuk itu, pada 31 Oktober 2024 lalu Pemkab Sleman telah melaksanakan penertiban serentak kepada toko/kios/outlet penjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah Sleman.
Penertiban tersebut dilakukan Pemkab Sleman beserta jajaran Polresta Sleman, kapanewon dan perangkat kalurahan, pada 17 kapanewon se-Kabupaten Sleman.
Berdasarkan hasil penertiban serentak tersebut, telah dituup sebanyak 62 tempat penjualan minuman beralkohol ilegal yang ada di 17 kapanewon se-Kabupaten Sleman. Sementara sisanya akan dilakukan penertiban oleh Satpol PP Sleman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News