Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Aksi demonstrasi atau unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi dijamin oleh undang-undang, tetapi menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco ada juga hal-hal yang mengatur cara untuk menyampaikan aspirasi tersebut.
"Aspirasi itu kan dijamin oleh undang-undang, berserikat, berkumpul, menyatakan pendapat," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, saat menanggapi aksi unjuk rasa di sekitar DPR, Senin (25/8/2025).
Terkait dengan tuntutan mengenai gaji yang diterima anggota dewan, menurut dia, angka Rp100-an juta itu diterima karena anggota DPR juga menerima sejumlah tunjangan.
Namun, tunjangan khususnya soal perumahan, hanya ak+n diberikan dalam waktu satu tahun dan tidak akan ada lagi pada tahun berikutnya. "Kalau tunjangan perumahan itu sudah hilang, ya kan tidak segitu besar lagi," katanya.
BACA JUGA: Pemuda Pandak Dikeroyok hingga Babak Belur di Srandakan Bantul
Pada Senin (25/8/2025), ribuan warga melakukan aksi unjuk rasa sejak siang hari di sekitar kompleks parlemen atau gedung DPR. Aksi itu berujung kerusuhan seiring polisi yang mengambil tindakan represif dengan menyemprotkan air dan menembakkan gas air mata.
Aksi itu terus berlangsung memanas hingga sore, bahkan malam hari. Akibatnya, sejumlah kendaraan rusak karena aksi tersebut hingga satu pos polisi di sekitar Senayan terkena amuk massa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara