Investasi Bodong Terbongkar! Satgas PASTI Hentikan CANTVR & YUDIA

5 hours ago 5

Investasi Bodong Terbongkar! Satgas PASTI Hentikan CANTVR & YUDIA

Ketua Sekretariat Satgas PASTI OJK Hudiyanto dalam webinar OJK di Jakarta, Kamis (26/6/2025) (ANTARA/Bayu Saputra)

Harianjogja.com, JAKARTA — Praktik investasi ilegal kembali terungkap. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal resmi menghentikan dua kegiatan usaha yang diduga kuat menjalankan penipuan berkedok investasi, yakni CANTVR dan YUDIA.

Langkah tegas ini diambil sebagai upaya perlindungan terhadap masyarakat yang semakin marak menjadi sasaran penipuan digital dengan berbagai modus baru.

Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, meminta masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor ke aparat penegak hukum.

“Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).

Modus Impersonasi hingga Janji Cuan Instan

Satgas PASTI mengungkap, CANTVR menggunakan modus impersonasi, yakni mencatut nama perusahaan asing ternama, Cantor Fitzgerald, untuk meyakinkan korban.

Padahal, kegiatan yang dijalankan tidak sesuai izin dan tidak terdaftar secara resmi di Indonesia.

Lebih jauh, CANTVR diduga menawarkan investasi saham melalui aplikasi dengan skema deposit dan iming-iming keuntungan besar berdasarkan level keanggotaan. Bahkan, anggota disebut mendapat alokasi pembelian saham IPO fiktif yang mengharuskan mereka menyetor dana tambahan.

Satgas juga menemukan keterkaitan antara CANTVR dengan entitas lain bernama Monexplora (MEX), yang tidak memiliki badan hukum di Indonesia.

YUDIA: Modus Kerja Online dan Drama China

Sementara itu, YUDIA menjalankan modus berbeda yang tak kalah berbahaya. Platform ini menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan tugas sederhana seperti menonton film drama China.

Namun di balik itu, pengguna diminta menyetor dana untuk “membeli hak cipta” dan mendapatkan keuntungan harian serta bonus tambahan.

Tak hanya itu, sistem perekrutan anggota baru (member get member) juga digunakan untuk memperluas jaringan, yang mengindikasikan pola skema ponzi.

Tak Terdaftar dan Langsung Diblokir

Dari hasil verifikasi, kedua entitas tersebut tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi serta tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI langsung menghentikan operasional keduanya dan akan memblokir akses aplikasi maupun situs terkait.

Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.

Masyarakat Diminta Waspada

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal, terutama yang mengatasnamakan perusahaan besar tanpa legalitas jelas.

Pelaporan dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi, termasuk layanan pengaduan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kasus ini menjadi pengingat bahwa literasi keuangan sangat penting di era digital. Tanpa kehati-hatian, masyarakat bisa dengan mudah terjebak dalam skema penipuan yang semakin canggih dan meyakinkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news