Ilustrasi Masjid Al Aqsa di Yerusalem Timur. - albawabacdn
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Israel secara resmi melarang pelaksanaan ibadah salat Idulfitri di kompleks Masjid Al-Aqsa dengan alasan pembatasan keamanan di tengah perang melawan Iran.
Liga Arab menegaskan kebijakan tersebut merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan hak kebebasan beribadah. Melansir Kantor Berita Anadolu, warga Palestina pada Jumat (20/3/2026) menyerukan umat Muslim untuk berkumpul di sekitar kawasan Kota Tua (Old City) dan melaksanakan salat sedekat mungkin dengan Al-Aqsa guna menandai berakhirnya bulan suci Ramadan.
Sebelumnya, polisi Israel dilaporkan menggunakan tongkat pemukul, granat suara, dan gas air mata terhadap warga Palestina yang melaksanakan salat di luar tembok Kota Tua sebagai bentuk protes terhadap pembatasan akses ke Al-Aqsa selama Ramadan. Wilayah Yerusalem Timur yang diduduki memasuki periode perayaan Idulfitri dalam suasana muram.
Kawasan Kota Tua yang biasanya dipenuhi warga Palestina menjelang Idulfitri tampak sepi dan nyaris tanpa aktivitas, menyerupai kota mati. Israel membatasi akses dengan mengacu pada larangan berkumpul.
Tak hanya itu, para pedagang Palestina juga tidak diizinkan membuka toko mereka. Hanya apotek serta toko makanan pokok yang diperbolehkan beroperasi.
Sejumlah pedagang Palestina yang enggan disebutkan namanya karena khawatir terhadap tindakan balasan dari otoritas Israel mengatakan pembatasan tersebut membuat mereka mengalami tekanan ekonomi yang berat. Penutupan kawasan tersebut memicu kecaman sejumlah pihak.
Melansir The Guardian, Liga Arab (Arab League) menyebut kebijakan itu sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional serta berpotensi merusak kebebasan beribadah dan memicu ketegangan di kawasan. Selain itu, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Liga Negara-Negara Arab, dan Komisi Uni Afrika juga menyampaikan kecaman keras terhadap penutupan Masjid Al-Aqsa bagi umat Muslim, terutama selama bulan suci Ramadan.
Dalam pernyataan bersama, organisasi-organisasi tersebut menyatakan bahwa penutupan itu merupakan pelanggaran serius terhadap status historis dan hukum yang berlaku bagi situs suci Islam dan Kristen di Kota Yerusalem yang diduduki.
Mereka menilai kebijakan tersebut sebagai serangan terhadap hak-hak keagamaan yang telah lama diakui serta warisan umat Islam, sekaligus provokasi terhadap perasaan umat Muslim di seluruh dunia. Pernyataan itu juga menegaskan bahwa Israel sebagai kekuatan pendudukan bertanggung jawab penuh atas konsekuensi dari langkah-langkah yang disebut ilegal dan provokatif tersebut.
Jika kebijakan tersebut terus berlanjut, organisasi-organisasi itu memperingatkan potensi eskalasi kekerasan dan meningkatnya ketegangan yang dapat mengancam perdamaian serta keamanan regional maupun internasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis

4 hours ago
5

















































