Izin Dicabut OJK, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah PT. BPR Suliki Gunung Mas

1 day ago 4

TARUNA - hayati

KLIKPOSITIF — Lima Puluh Kota, 7 Januari 2026. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan PT. Bank Perekonomian Rakyat Suliki Gunung Mas, berlokasi di Simpang Tiga Suliki Timur, Kecamatan Suliki Gunung Mas, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT. BPR Suliki Gunung Mas dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan terhitung sejak tanggal 7 Januari 2026.

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan PT. BPR Suliki Gunung Mas, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Adapun, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT. BPR Suliki Gunung Mas bersumber dari dana LPS.

Baca Juga

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT. BPR Suliki Gunung Mas atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT. BPR Suliki Gunung Mas dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengimbau agar nasabah PT. BPR Suliki Gunung Mas tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

“Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan, dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” ujarnya melalui keterangan resmi pada Rabu, (7/1/2026).

Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” tutupnya.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT. BPR Suliki Gunung Mas nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154 *atau instragram @lps_idic*.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news