Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul mencatat selama semester I (Januari-Juni) 2025, angka tindak pidana tertinggi yang terjadi di wilayahnya berupa penipuan, narkoba dan pencurian dengan pemberatan (curat).
Oleh karena itu, Polres Bantul memgimbau masyarakat untuk waspada terhadap tiga tindakan pidana tersebut.
BACA JUGA: Kasus Penipuan Sertifikat Tanah Kembali Terjadi di Bantul
“Aksi penipuan terjadi sebanyak 67 kali selama semester I tahun 2025,” kata Kapolres Bantul AKBP Novita Eka Sari, dalam keteranganya, Jumat (4/7/2025).
Oleh karenanya, Novita mengimbau masyarakat agar waspada dan tidak mudah terpengaruh terhadap pelaku penipuan online dengan berbagai modus, seperti penipuan online berkedok informasi paket, undangan, hingga tagihan yang disertai tautan aplikasi APK palsu, sehingga mengakibatkan kerugian materi
Ia mengajak masyarakat untuk tidak sembarangan mengklik tautan yang diterima melalui media sosial, email, atau aplikasi pesan. Masyarakat juga diingatkan agar hanya mengunduh aplikasi dari sumber resmi seperti Google Play Store atau App Store.
"Jangan sampai data pribadi kita dicuri karena ketidaktahuan atau kelalaian. Waspada terhadap pesan mencurigakan dari nomor tak dikenal. Selain itu, memasang antivirus dan memperbarui sistem keamanan perangkat secara berkala untuk mencegah penyusupan data oleh aplikasi jahat," ujar Novita.
Pelaku lalu meminta korban memasukkan data pribadi, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau kata sandi akun.
“Data-data tersebut kemudian akan disalahgunakan oleh penipu,” imbuhnya.
Dalam menghadapi tantangan era digitalisasi ini, masyarakat perlu mengenali modus dan melakukan langkah pencegahan agar tidak terjerumus ke dalam aksi penipuan yang sedang marak terjadi.
“Masyarakat harus waspada terhadap komunikasi tak resmi seperti meminta informasi sensitif melalui telepon, SMS, email, maupun media sosial lainnya,” imbuhnya.
Masyarakat juga harus curiga jika ada permintaan informasi seperti kata sandi, PIN, atau nomor rekening melalui media tersebut.
“Tak hanya itu, masyarakat juga harus mengecek akun dan juga web resminya, pastikan informasi yang diterima sesuai dengan yang ada di akun atau web resmi,” terangnya.
Masyarakat juga diminta menghindari klik pada tautan mencurigakan ataupun aplikasi dari sumber yang tidak jelas serta memasang perangkat lunak keamanan di komputer dan perangkat lain adalah cara penting untuk melindungi data pribadi.
“Apabila masyarakat terlanjur mengalami salah satu dari modus penipuan, langkah yang dapat dilakukan laporkan segera ke pihak kepolisian dan lindungi data pribadi, namun jika data pribadi sudah terlanjur diserahkan kepada pelaku, segera lakukan langkah pengamanan seperti mengganti kata sandi akun, rekening bank, atau akun digital lainnya. Serta hubungi bank untuk memberitahukan potensi kebocoran data juga merupakan langkah yang bijak,” ujarnya.
Selain penipuan, tindak pidana narkoba juga menjadi kasus yang paling sering terjadi di Bantul selama semester I tahun 2025, yakni tercatat 67 kasus.
Lebih lanjut Novita mengatakan, Polres mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba guna menyelamatkan generasi penerus bangsa.
"Sangat penting peran orang tua dan keluarga sebagai lingkungan terdekat untuk memantau perilaku anak-anak," katanya.
Dia mengatakan, kerja sama dengan berbagai pihak perlu dilakukan mengingat narkoba merupakan bahaya tersembunyi atau laten bagi Indonesia dalam mewujudkan Generasi Emas di tahun 2045.
"Demi mewujudkan generasi emas di tahun 2045, sehingga diperlukan upaya terus-menerus pemantauannya, penegakannya, maupun pencegahan ini harus kita laksanakan," katanya.
Dia juga berharap berbagai pihak dapat berperan dengan menggencarkan upaya promotif (pembinaan) dan preventif (pencegahan) mulai dari kampanye anti penyalahgunaan narkoba hingga edukasi bahaya narkoba bersama pihak kepolisian, psikolog, ataupun ahli hukum.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga mendorong masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar untuk mengawasi dan mencegah peredaran narkoba.
Masyarakat Bantul juga diimbau untuk waspada terhadap tindak kejahatan berupa aksi pencurian dengan pemberatan (curat).
Pasalnya, sepanjang semester I tahun 2025, telah terjadi aksi curat sebanyak 66 kali.
”Untuk curat, memang termasuk kasus yang paling banyak terjadi pada awal tahun ini,” ungkap Novita.
Untuk diketahui, curat merupakan aksi pencurian yang dilakukan pada waktu dan situasi tertentu yang bisa memberatkan.
Seperti pada malam hari, berkomplot, hingga disertai dengan pembobolan. Sehingga, pidana yang dijatuhkan bagi pelaku ditambah 1/3 dari hukuman pokok.
Novita menyebut, ada sejumlah faktor melandasi tren terjadinya kasus tersebut. Selain adanya kesempatan atau kelengahan korban, faktor ekonomi jadi salah satu pendorongnya.
”Juga sudah kembali menggeliatnya kegiatan masyarakat sehingga memperluas peluang terjadinya curat seperti curanmor dan pembobolan,” bebernya.
Terkait aksi curanmor, ia juga mengimbau, agar masyarakat lebih aware meningkatkan kewaspadaan.
”Memang lebih baik dikunci ganda. Apalagi saat motor sedang diparkir di area publik. Jika perlu kendaraannya dipasang pelacak GPS,” ujarnya.
Untuk menekan aksi curat, sistem pengamanan di kampung maupun komplek perumahan perlu ditingkatkan.
Baik dengan pemasangan kamera CCTV di sejumlah titik maupun penerapan one gate system dalam penjagaan lingkungan. Sehingga, peluang terjadinya aksi curat dapat ditekan.
“Warga tidak perlu sungkan untuk menegur saat ada orang asing yang mencurigakan saat sedang menjaga lingkungan,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News