KLIKPOSITIF – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Patuh 2025, Jasa Raharja bersama Satuan Lalu Lintas Polres Pesisir Selatan melaksanakan Operasi Gabungan dan pembagian helm standar SNI kepada para pengendara sepeda motor. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, 26 Juli 2025 di Jl. Pertigaan Samsuar Tanjung, Nagari Painan, Kecamatan IV Jurai.
Kegiatan ini dihadiri oleh Fadhil Iqbal selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Painan, sementara dari jajaran kepolisian hadir Iptu AW Siregar (Plt. Kasat Lantas), Iptu Subhan (KBO Satlantas), Aiptu Eri Satri (Kanit Turjawali), Aiptu H. Hutagalung (Kanit Kamsel), Aiptu Riki Kurniawan (Kanit Gakkum), beserta seluruh jajaran Satlantas Polres Pessel.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan himbauan kepada masyarakat terkait pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas serta menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara, khususnya helm berstandar SNI. Diharapkan, langkah ini dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat mengakibatkan korban jiwa maupun luka berat.
Selain melakukan penegakan aturan lalu lintas, petugas juga membagikan helm SNI kepada pengendara sepeda motor yang tertib sebagai bentuk apresiasi dan motivasi untuk selalu mengutamakan keselamatan di jalan.
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sumatera Barat, Teguh Afrianto, mengatakan “Dengan adanya Operasi Gabungan ini, diharapkan dapat memberikan edukasi pengguna jalan di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan untuk dapat menciptakan ketertiban berlalu lintas untuk pengendara sendiri dan juga masyarakat pengguna jalan lainnya.” Ujar Teguh.
“Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu tertib dan patuh demi melindungi diri sendiri dan orang lain di jalan raya,” ujar Iptu AW Siregar, Plt. Kasat Lantas Polres Pessel.
Melalui sinergi antara Jasa Raharja dan Kepolisian, diharapkan budaya tertib berlalu lintas dapat semakin meningkat sehingga keselamatan pengguna jalan dapat terjamin. Dan juga memberikan himbauan untuk masyarakat Sumatera Barat khususnya di Kabupaten Pesisir Selatan untuk dapat memanfaatkan Program Pemutihan Relaksasi Pajak yang sedang berlangsung sampai dengan tanggal 31 Agustus 2025.