KLIKPOSITIF – Dalam rangka memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sumatera Barat, Jasa Raharja bersama stakeholder Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam hal ini adalah Bapenda serta Satlantas Polres Padang Panjang melaksanakan giat Operasi Gabungan sekaligus pembagian brosur sosialisasi pada Rabu, 17 September 2025. Kegiatan ini dipusatkan di kawasan Kacang Kayu, Kota Padang Panjang.
Operasi gabungan tersebut diikuti oleh petugas gabungan yang terdiri dari Hanafi selaku petugas Jasa Rahara Sumatera Barat, personel Satlantas Polres Padang Panjang, serta tim UPTD Samsat Padang Panjang. Mereka turun langsung ke lapangan dengan melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan sekaligus membagikan brosur informasi kepada para pengendara.
Brosur yang dibagikan berisi informasi penting mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung hingga 31 September 2025 di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Barat. Melalui program ini, masyarakat berkesempatan mendapatkan keringanan berupa penghapusan denda dan insentif lain agar dapat segera melunasi kewajiban pajaknya.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bukittinggi, Fravasta Andreas, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya kegiatan operasi gabungan dan pembagian brosur ini. Menurutnya, sinergi lintas instansi merupakan langkah penting dalam mendukung suksesnya program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat.
“Kami memberikan penghargaan dan apresiasi sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam operasi gabungan di Padang Panjang. Kehadiran tim gabungan di tengah masyarakat tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memberikan edukasi langsung terkait program pemutihan pajak kendaraan. Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dan menjadi contoh sinergi yang baik antara Jasa Raharja, Kepolisian, dan Samsat dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Sumatera Barat,” ungkap Fravasta.
Kegiatan ini sekaligus menjadi upaya nyata dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Selain berfungsi sebagai sumber penerimaan daerah, kepatuhan membayar pajak juga memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat melalui program Jasa Raharja dalam penanganan kecelakaan lalu lintas.