KLIKPOSITIF – PT Jasa Raharja Sumatera Barat terus aktif mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Hal ini diwujudkan melalui giat bagi brosur sosialisasi pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar pada Kamis, 18 September 2025, di Pasar Pakandangan, Kabupaten Padang Pariaman.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Petugas Jasa Raharja Sumatera Barat, Zaky Putra Pratama, bersama Ipda Yudi selaku Kanit Regident, Okira Bioranda sebagai Kasi Penagihan, serta personel Samsat Kabupaten Padang Pariaman. Tim gabungan tersebut turun langsung ke tengah masyarakat dengan membagikan brosur berisi informasi lengkap mengenai program pemutihan pajak yang tengah berlangsung di Provinsi Sumatera Barat.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini memberikan keringanan berupa pembebasan denda keterlambatan, yang diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka. Dengan adanya sosialisasi di pusat keramaian seperti pasar tradisional, informasi ini diharapkan dapat tersampaikan lebih luas dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sumatera Barat, Teguh Afrianto menyampaikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya giat sosialisasi ini. Ia menekankan pentingnya kerja sama lintas instansi dalam memberikan edukasi langsung kepada masyarakat.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim Jasa Raharja, Kepolisian, dan Samsat Kabupaten Padang Pariaman yang telah turun langsung ke lapangan untuk menyosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan. Kegiatan ini sangat strategis karena dilaksanakan di pasar tradisional yang menjadi pusat aktivitas masyarakat. Semoga dengan adanya sosialisasi ini, semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan, sehingga tingkat kepatuhan pajak kendaraan di Sumatera Barat terus meningkat,” ujar Teguh.
Selain bertujuan meningkatkan penerimaan daerah, kepatuhan membayar PKB dan SWDKLLJ juga memiliki manfaat langsung bagi masyarakat, yakni sebagai perlindungan dasar apabila terjadi risiko kecelakaan lalu lintas. Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya berdampak positif pada sisi administratif, tetapi juga pada aspek perlindungan sosial.