Jasa Raharja Sumbar Dukung Program Pemutihan Pajak Tahun 2025

2 months ago 34

Program MEDAL Of Honda Klikpositif

PADANG, KLIKPOSITIF – Dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak Daerah sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta penerimaan SWDKLLJ, Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sumatera Barat, Teguh Afrianto, menyampaikan dukungannya secara penuh atas program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025, yang berlangsung dari 25 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025.

Dalam kesempatan ini, Teguh menyampaikan bahwa program ini memberikan ketersediaan insentif fiskal yang komprehensif bagi warga Sumatera Barat yang menunggak pajak kendaraan. Di antaranya pembebasan 100 % tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor tahun sebelumnya, denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ke-2, dan pajak progresif, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan saja.

Baca Juga

Jasa Raharja pun mendukung program pemutihan ini dengan membebaskan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu.
Teguh juga menekankan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya kolaboratif untuk meringankan beban masyarakat, membantu perbaikan ekonomi lokal, dan meningkatkan kepatuhan pajak daerah.

Dukungan penuh dari Gubernur Mahyeldi Ansharullah dan Wakil Gubernur Vasko Ruseimy menjadi bukti keseriusan pemerintah provinsi mendorong partisipasi luas, karena program ini ditargetkan sebagai momentum terakhir untuk penyelesaian tunggakan sebelum kebijakan normal kembali berlaku pada 1 September 2025.

Menurut Gubernur Provinsi Sumatera Barat, program ini dilaksanakan sebagai hadiah dari hari Kemerdekaan Republik Indonesia untuk Sumatera Barat sehingga menghimbau untuk melaksanakan kewajiban dan menjadi insan yang taat pajak dan juga untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya.

Lebih lanjut, Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sumatera Barat menghimbau masyarakat Sumatera Barat untuk memanfaatkan kesempatan langka ini dengan mendatangi Kantor Samsat, Gerai, layanan Samsat Keliling/Drive Thru, atau melalui Aplikasi Samsat Digital SIGNAL.

“Ke depan tidak akan ada pemutihan serupa ini kesempatan terakhir. Setelah 31 Agustus, denda dan ketentuan normal akan kembali diberlakukan,” tegasnya.

Serta menyatakan kesiapannya untuk mendukung sosialisasi lebih luas melalui pencetakan spanduk, melalui media sosial, serta sosialisasi secara masif baik online maupun offline.

Adapun target dari program ini sangat strategis, yaitu untuk menurunkan jumlah tunggakan pajak kendaraan, memperbaiki basis data pajak, serta meningkatkan penerimaan daerah serta penerimaan SWDKLLJ.

Oleh karena itu, himbauan untuk seluruh masyarakat di Provinsi Sumatera Barat

“Manfaatkan kesempatan ini dan datangi Kantor Samsat di seluruh Provinsi Sumatera Barat sebelum 31 Agustus 2025,” jelasnya.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news