PADANG PANJANG, KLIKPOSITIF – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Barat gerak cepat dalam proses pendataan serta penjaminan korban kecelakaan lalu lintas tunggal yang terjadi sekira pukul 08.15 di Jalan Dr. Hamka Bukit Surungan, Kec. Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat. Kecelakaan tersebut melibatkan 1 (satu) mobil Bus ALS dengan nomor polisi B 7512 FGA yang dikemudikan oleh M. Syehu Hasibuan yang datang dari arah Kota Bukittinggi menuju arah Kota Padang yang diduga mengalami gagal fungsi dalam pengereman sehingga hilang kendali kemudian terguling keluar jalur dan menabrak rumah warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan tersebut mengakibatkan 12 orang meninggal dunia dan 23 orang lainnya mengalami luka-luka. Seluruh korban telah dievakuasi dan korban luka-luka sudah dalam perawatan di beberapa Rumah Sakit dan Puskesmas setempat di Kota Padang Panjang.
Dirlantas Polda Sumbar, AKBP H. M. Reza Chairul Akbar Sidiq, mengatakan, proses evakuasi korban sudah selesai dilakukan pada siang ini, dengan total 12 korban meninggal dunia, ada 23 lainnya dirujuk ke rumah sakit dalam kondisi luka.
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sumatera Barat, Teguh Afrianto, beserta jajaran langsung turun ke TKP dan melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian dan rumah sakit untuk melakukan pendataan korban serta mengunjungi korban di rumah sakit dirawatnya korban untuk memantau langsung pemberian proses penjaminan di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya. “Jasa Raharja menyampaikan rasa duka yang mendalam atas musibah ini, kami berkomitmen untuk mempercepat proses penyerahan santunan kepada ahli waris dan memastikan korban luka-luka mendapatkan penanganan yang dijamin sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Teguh.
Teguh juga menambahkan, korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris yang sah, sedangkan untuk korban luka-luka diberikan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20jt sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan. Selain biaya perawatan, PT Jasa Raharja juga menjamin biaya ambulans maksimal Rp500 ribu dan P3K maksimal Rp1 juta.
PT Jasa Raharja terus melakukan himbauan kepada seluruh masyarakat dan secara khusus kepada pihak operator transportasi umum agar selalu memastikan kendaraan yang akan digunakan selalu dalam kondisi prima dan laik jalan serta mengutamakan keselematan berkendara dan juga bersama-sama menciptakan budaya lalu lintas yang aman dan tertib guna mencegah kejadian yang sama terjadi kembali.