Terdakwa kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly, 17, Vadel Alfajar Badjideh memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/6/2025). ANTARA - Luthfia Miranda Putri.
Harianjogja.com, JAKARTA—Vadel Badjideh, 19, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan dengan anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly, 17.
"Sidang tadi JPU sudah menyampaikan tuntutannya dituntut selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/92/205).
Rio menyampaikan itu mengingat sidang Vadel digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut dia, sidang pidana itu digelar secara daring atau online menyusul situasi dan kondisi di Jakarta belakangan ini.
BACA JUGA: Daftar Rencana Stimulus Ekonomi Pemerintah hingga Akhir 2025
Adapun jika nantinya tak dipenuhi, maka Vadel dituntut mengganti dengan pidana kurungan enam bulan. Kemudian, disampaikan agenda selanjutnya penyampaian pembelaan dari terdakwa (pledoi) pada pekan depan.
Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 359/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dengan nama terdakwa disamarkan.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh menjadi tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly, 17, Kamis (13/2/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara