Mbah Tupon didampingi oleh kuasa hukumnya saat jumpa pers. - Harian Jogja.
Harianjogja.com, BANTUL—Proses hukum kasus mafia tanah Mbah Tupon yang melibatkan tujuh tersangka memasuki tahap akhir sebelum disidangkan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul memastikan seluruh berkas perkara mafia tanah yang dikirim dari Polda DIY sudah dinyatakan lengkap (P21). Namun, hingga kini masih ada satu berkas tersangka yang belum diterima kejaksaan sehingga pelimpahan ke pengadilan belum bisa dilakukan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bantul, Andri Winanto mengatakan enam dari tujuh berkas tersangka mafia tanah Mbah Tupon sudah diterima kejaksaan. Satu berkas lainnya masih ditunggu dari penyidik Polda DIY.
BACA JUGA: Akun Instagram Son Ye Jin Tiba-Tiba Hilang, Ini Klarifikasinya
“Berkas dari Polda soal kasus mafia tanah Mbah Tupon memang sudah kami terima beberapa waktu lalu karena sudah P21. Namun dari tujuh tersangka, baru enam yang berkasnya diserahkan ke kami. Jadi kami masih menunggu Polda untuk satu berkas lagi dari tersangka AR agar semuanya lengkap dan bisa langsung kami serahkan ke PN Bantul supaya tidak bolak-balik,” jelas Andri, Rabu (27/8/2025).
Menurut Andri, kejaksaan menargetkan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul dilakukan secepatnya. “Target kami minggu depan paling cepat berkas sudah diserahkan ke PN agar sidang bisa segera dijadwalkan,” ujarnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bantul, Zaenal Abidin menambahkan, setelah P21, jaksa akan mengirimkan pemberitahuan ke penyidik untuk kemudian dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II. Namun, dalam perkara ini, Kejati DIY juga terlibat langsung karena perkara dikategorikan berskala provinsi.
“Ini kan perkara Kejati, jadi jaksa penelitinya dari Kejati. Namun pelaksanaan tahap II dilakukan di Kejari Bantul. Nanti akan dibentuk tim gabungan jaksa Kejati dan Kejari Bantul untuk menangani perkara ini,” ucapnya.
Kasus tanah Mbah Tupon mencuat setelah lahan yang menjadi hak ahli waris diduga dikuasai dan dialihkan secara ilegal oleh sejumlah pihak. Dalam proses penyidikan, Polda DIY menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemalsuan dokumen, penggelapan hak atas tanah, dan tindak pidana lain yang merugikan ahli waris.
BACA JUGA: Dua Kasus Cacing Pita Ditemukan di Bantul, Dinkes Ingatkan Cara Masak Daging
Penyidikan berjalan cukup lama karena kompleksitas kasus, termasuk penelusuran dokumen kepemilikan dan transaksi pengalihan tanah. Setelah berkas dinyatakan lengkap, kini proses tinggal menunggu penyerahan tahap II sebelum disidangkan.
Kejari Bantul menegaskan akan mempercepat proses agar perkara ini segera sampai ke meja hijau. “Kami pastikan perkara ini menjadi prioritas agar ada kepastian hukum, baik bagi para pihak maupun masyarakat,” pungkas Zaenal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News