KLIKPOSITIF- Kepolisian Resor (Polres) Pasaman, Sumatera Barat, mengamankan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Nenek Saudah (68), yang terjadi di Jorong Lubuak Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
Berdasarkan keterangan yang dilansir dari laman humas.polri.go.id, Kapolres Pasaman AKBP. Muhammad Agus Hidayat menyampaikan bahwa tersangka berinisial IS alias Mk (26), seorang mahasiswa yang berdomisili di wilayah setempat.
Kapolres menegaskan, dalam peristiwa tersebut pelaku bertindak seorang diri dan tidak melibatkan pihak lain. Dugaan penganiayaan dipicu oleh konflik internal keluarga terkait persoalan tanah kaum.
“Berdasarkan pengakuan sementara, pelaku melakukan penganiayaan dengan cara meninju wajah korban menggunakan kedua kepalan tangan secara berulang kali,” ungkap AKBP Muhammad Agus Hidayat.
Dalam penanganan perkara, Polres Pasaman mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dengan melibatkan pihak keluarga serta tokoh masyarakat setempat. Pada Senin dini hari sekitar pukul 04.30 WIB, terduga pelaku diserahkan langsung oleh pihak keluarga kepada tim gabungan Resmob dan Polres Pasaman.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pasaman dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim. Polri memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan guna memberikan perlindungan hukum serta rasa aman kepada masyarakat.

1 day ago
6



















































