Kasus Suap HGB Summarecon, KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN

1 hour ago 1

Newswire

Newswire Kamis, 17 September 2026 13:47 WIB

Kasus Suap HGB Summarecon, KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN

Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq dan sejumlah tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN./Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026). Salah satu lokasi yang digeledah penyidik merupakan ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kegiatan penggeledahan dimulai pada Kamis dan masih berlangsung saat disampaikan kepada para jurnalis di Jakarta.

“Hari ini, Kamis (17/9), penyidik memulai kegiatan penggeledahan. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Budi mengatakan salah satu ruangan yang menjadi lokasi penggeledahan adalah ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.

“Saat ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK,” katanya.

KPK Cari Alat Bukti Kasus Dugaan Suap

Penggeledahan tersebut dilakukan KPK untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penyidikan itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

“Penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” ujarnya.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.

Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK Telusuri Alur Perintah

Selain melakukan penggeledahan, KPK juga menelusuri alur perintah dalam perkara dugaan penerimaan suap tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang memberikan perintah hingga terbentuknya konstruksi perkara.

“Kami juga telusuri soal alur perintah, apakah kemudian ada pihak-pihak lain yang memberikan perintah yang kemudian terbangun konstruksi perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Menurut Budi, penelusuran alur perintah dilakukan karena Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung sempat menyatakan akan mengurus permintaan PT Summarecon Agung Tbk selaku terduga pemberi suap jika memperoleh perintah dari atasannya.

“SON (Sontang) selaku Kepala Kantah Bogor ini diduga sebelumnya menyatakan akan melakukan buka blokir terkait dengan lahan-lahan yang dikelola oleh Summarecon jika ada perintah dari atasan,” katanya.

Selain alur perintah, KPK juga menelusuri aliran uang dalam perkara tersebut. Penyidik akan mengikuti aliran dana untuk mengetahui apakah uang berhenti pada para tersangka atau mengalir kepada pihak lain.

“Apakah berhenti kepada orang-orang tersebut (para tersangka, red.) atau kemudian mengalir kepada pihak-pihak lain? Tentunya akan dilakukan follow the money. Kami akan ikuti aliran uang itu ke mana saja,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news