Harianjogja.com, SLEMAN—Penarikan royalti musik di sektor bisnis diharapkan dapat ramah pada pengusaha kecil. Selain itu sosialisasi mengenai royalti musik diharapkan dapat lebih masif sehingga tidak menimbulkan ketakutan di kalangan pengusaha.
Kepala Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, I Wayan Nuka Lantara mengatakan dalam praktik pembayaran royalti musik, besaran yang harus dibayarkan pelaku bisnis kecil jangan sama dengan nominal bisnis besar. Pasalnya kata Wayan profit yang diperoleh bisnis berskala besar dan kecil tentu berbeda.
BACA JUGA: Pengaturan Royalti Bentuk Komitmen Lindungi Hak Cipta
"Jadi selama ini keuntungan mereka yang sudah kecil itu nanti akan berkurang lagi gara-gara dialokasikan bayar royalti," kata Wayan pada Senin (25/8/2025).
Dengan kondisi ekonomi yang kurang stabil saat ini dan jumlah pengunjung yang berkurang, pebisnis kecil semakin berat jika harus membayar royalti.
Siasatnya, restoran maupun kafe dengan profit beskala kecil justru memilih untuk tidak memutar musik sama sekali karena khawatir tidak mampu membayar ketika ditarik royalti.
Wayan menekankan perlunya peninjauan ulang ihwal kebijakan pembayaran royalti bagi pelaku usaha kecil. Dia pun menganalogikan pembayaran royalti dengan bayar pajak yang mana terdapat kebijakan progresif.
"Jika seseorang pendapatannya kecil, dia kan enggak akan sampai kena rilis pajak yang paling tinggi sebagaimana halnya orang dengan pendapatan besar," ungkapnya.
BACA JUGA: Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja Hari Ini, Selasa 26 Agustus 2025
Dari pandangan Wayan penyelesaian mengenai permasalahan ini diperlukan kerja sama dari dua sisi. Lembaga Manajemen Kolektif sebagai pihak yang memiliki wewenang dalam penarikan royalti disini diharapkan Wayan mampu lebih transparan mengenai distribusi royalti.
Salah satu aspek yang penting, sosialisasi terkait royalti ini harus dilakukan. Hak ini kata Wayan untuk memastikan pelaku usaha memahami ketentuan pembayaran royalti dan tidak menimbulkan ketakutan.
Sementara peraturan yang ada saat ini dinilai Wayan sudah baik tetapi jika tidak dibarengi dengan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait kebijakan yang ada tidak akan tersampaikan dengan baik. Tak hanya itu, hal ini kata Wayan juga menyangkut permasalahan transparansi dan akuntabilitas dari pihak yang berwenang atas penarikan biaya royalti.