Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung menegaskan pencopotan jabatan menjadi sanksi terberat bagi jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin selama 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, hukuman berat berupa pencopotan jabatan diberikan kepada jaksa yang melakukan pelanggaran serius. Sementara hukuman ringan dan sedang umumnya berupa teguran hingga penurunan pangkat.
Ia menambahkan, jaksa yang terbukti terjerat tindak pidana secara otomatis akan diberhentikan dari status aparatur sipil negara. Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
"Hukuman disiplin yang pegawai kejaksaan nonjaksa ada 56 orang, yang jaksa sudah diproses 101 jaksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu.
Hukuman tersebut terbagi menjadi berbagai jenis, yaitu ringan, sedang, dan berat. Sebanyak 44 orang mendapatkan hukuman ringan, 44 orang mendapatkan hukuman sedang, dan 69 orang mendapatkan hukuman berat.
Ia mengungkapkan hukuman berat yang dijatuhkan adalah pencopotan jaksa dari jabatannya. "Copot jabatan itu [hukuman] berat. Kalau penurunan pangkat itu pokoknya ringan. Itu tidak harus dipecat. Tapi, kalau yang [terjerat] pidana, otomatis dipecat," ucapnya.
Jamwas telah menyelesaikan 659 laporan pengaduan pada periode Januari 2025 hingga 22 Desember 2025. Sisa laporan pengaduan yang saat ini masih dalam proses penanganan sebanyak delapan laporan.
Adapun beberapa waktu lalu, Kejagung memberikan sanksi pemberhentian sementara terhadap sejumlah jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Para jaksa itu adalah Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kasi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto, Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi yang terlibat kasus dugaan pemerasan.
Lalu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berinisial Herdian Malda Ksastria, Kasi D Kejaksaan Tinggi Banten berinisial Rivaldo Valini, dan Kasubag Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten berinisial Redy Zulkarnain yang terlibat kasus dugaan pemerasan.
"Diberhentikan sementara dari PNS-nya, juga termasuk pembayaran semuanya. Gajinya segala dihentikan dulu sampai menunggu putusan yang inkrah," kata Anang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara

2 weeks ago
9
















































