Harianjogja.com, BANTUL—Upaya menjaga lingkungan permukiman tetap terang pada malam hari kini mendapat dukungan langsung dari pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Bantul memfasilitasi pembayaran rekening listrik penerangan jalan tingkat rukun tetangga (RT) agar warga tidak terbebani iuran bulanan.
Kebijakan ini difokuskan pada pembayaran tagihan listrik bulanan sesuai rekening dari PLN. Kepala Bidang Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul, Agus Sutomo, menegaskan bahwa Pemkab Bantul tidak memberikan bantuan berupa pembangunan instalasi, melainkan hanya menanggung biaya rekening listrik penerangan RT yang telah memenuhi ketentuan.
“Untuk pengajuan proposal, Pemda hanya membayar biaya rekening bulanan saja sesuai tagihan dari PLN,” kata Agus, Senin (19/1/2026).
Menurut Agus, RT yang ingin memperoleh fasilitasi harus mengajukan proposal permohonan secara resmi kepada Bupati. Proposal tersebut wajib dilengkapi surat pernyataan kesanggupan dari warga untuk melakukan pemasangan kWh meter secara swadaya.
Selain persyaratan administratif, terdapat ketentuan teknis yang harus dipenuhi. RT pemohon belum boleh memiliki kWh meter khusus untuk penerangan kampung umum. Namun, instalasi listrik dan tiang penerangan harus sudah terpasang.
“Lokasi kWh meter juga harus ditempatkan di area yang mudah diakses oleh warga dan petugas, supaya memudahkan pengawasan maupun pencatatan,” ujarnya.
Seusai proposal disetujui, pemerintah daerah akan menanggung pembayaran rekening listrik setiap bulan dengan batasan teknis tertentu. Daya maksimal yang difasilitasi sebesar 450 watt untuk satu RT, dengan satu ID pelanggan PLN yang umumnya digunakan untuk sekitar 25 titik lampu penerangan.
“Jadi caranya mengajukan proposal ke bupati, nanti Dishub Bantul menindaklanjuti, lalu kita survei ke lokasi, kita cocokan datanya, jika belum pernah mengajukan kita acc,” jelas Agus.
Agus menegaskan bahwa cakupan penerangan yang difasilitasi Pemkab Bantul terbatas pada penerangan kampung umum, khususnya jalan di lingkungan permukiman. Artinya, tidak semua fasilitas lingkungan dapat dibiayai melalui skema tersebut.
“Penerangan yang difasilitasi itu khusus untuk jalan yang ada di kampung. Semisal pos kamling tidak termasuk. Ini khusus untuk jalan,” katanya.
Menurutnya, kebijakan tersebut sejak awal memang diarahkan untuk mendukung keselamatan dan kenyamanan mobilitas warga di lingkungan permukiman. Dengan adanya fasilitasi pembayaran rekening listrik tingkat RT ini, Pemkab Bantul berharap lingkungan warga tetap terang pada malam hari tanpa memberatkan iuran masyarakat, sembari memastikan setiap pengajuan telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis agar proses verifikasi berjalan lancar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

2 hours ago
2
















































