Kejagung: Febrie Adriansyah Tak ke Luar Negeri, Masih Dipantau

10 hours ago 6

 Febrie Adriansyah Tak ke Luar Negeri, Masih Dipantau

Kejagung memastikan tersangka Febrie Adriansyah masih berada di Indonesia, telah dicekal, dan bersikap kooperatif dalam proses hukum. /Antara.

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masih berada di Indonesia setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejagung juga menegaskan Febrie bersikap kooperatif dan keberadaannya terus dipantau penyidik.

Sebelumnya, Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan sejumlah kasus, yakni dugaan blackout batu bara PLN, PT Asabri, serta Krakatau Steel. Penanganan perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Kejagung Terima Administrasi Pelimpahan Perkara

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan administrasi penyidikan dari Polri telah diterima Kejaksaan.

Tahap berikutnya adalah proses penyerahan berita acara pemeriksaan (BAP), barang bukti, serta tersangka sesuai mekanisme yang berlaku.

Anang menegaskan, Febrie hingga kini masih berada di wilayah Indonesia dan tidak meninggalkan negara.

"Yang jelas, yang bersangkutan [Febrie] masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, dan kooperatif, dan dalam pantauan penyidik," ujar Anang di Gedung Kejagung, Senin (13/7/2026).

Bantah Isu Umrah, Febrie Dipastikan Dicekal

Anang juga membantah informasi yang menyebut Febrie berada di luar negeri untuk menjalankan ibadah umrah.

Menurutnya, penyidik sebelumnya telah memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jampidsus tersebut.

"Sudah dicekal oleh penyidik semula juga. Kami pastikan ada di Indonesia tidak di luar negeri dan sudah dicekal dan dalam pantauan penyidik juga ya," katanya.

Tersangka dalam Tiga Perkara

Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Ia diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi terkait komoditas batu bara yang menyebabkan blackout listrik di sejumlah daerah, perkara PT Asabri, Krakatau Steel, serta dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan kasus-kasus tersebut.

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, sebelumnya menyatakan penyidik turut menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam dugaan TPPU.

"Kami juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b," ujar Totok pada Sabtu (11/7/2026).

Penyidik Sita Aset Ratusan Miliar Rupiah

Dalam proses penyidikan, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangani tiga perkara dugaan korupsi dan pencucian uang, yakni kasus blackout batu bara PLN, PT Asabri, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berkaitan dengan Krakatau Steel.

Penyidik juga telah menggeledah 12 lokasi di Jakarta dan Bogor, termasuk Kafe de'Clan, Koin Money Changer, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita aset bernilai ratusan miliar rupiah. Di Kafe de'Clan dan Koin Money Changer, nilai aset yang disita mencapai Rp67 miliar.

Sementara dari rumah di Sentul yang disebut sebagai rumah Febrie, penyidik menyita aset berupa 74 kilogram emas yang disimpan dalam brankas, uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta uang tunai dalam rupiah. Total nilai aset yang disita dari lokasi tersebut ditaksir mencapai Rp476 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news