KLIKPOSITIF- Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, mencatat telah melimpahkan sebanyak 171 perkara ke pengadilan sepanjang tahun 2025.
Capaian tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Mohd. Radyan, dalam rilis akhir tahun yang digelar di Kantor Kejari Pesisir Selatan, Rabu (31/12/2025).
Radyan menjelaskan, 171 perkara yang dilimpahkan tersebut berasal dari 276 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada bidang Tindak Pidana Umum (Pidum).
“Dari jumlah itu, sebanyak 171 perkara telah dilimpahkan ke pengadilan dan 145 perkara telah diselesaikan hingga berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, perkara narkotika masih mendominasi penanganan kasus sepanjang 2025 dengan jumlah 82 SPDP. Selain itu, terdapat 35 perkara perlindungan anak serta 36 perkara pencurian.
“Kami juga menerapkan keadilan restoratif pada dua perkara, masing-masing kasus kecelakaan lalu lintas dan tindak pidana narkotika,” terangnya.
Sementara di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Pesisir Selatan melakukan satu penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Nagari Pancuang Taba.
Selain itu, satu perkara korupsi lainnya telah memasuki tahap penuntutan, yakni dugaan korupsi dana Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek serta perkara pungutan liar tahun anggaran 2020 hingga 2023.
Di bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kejari Pessel memusnahkan barang bukti perkara pidana umum, termasuk narkotika. Sepanjang tahun 2025, narkotika jenis sabu seberat 488,36 gram dan ganja seberat 3.041,29 gram telah dimusnahkan.
Selain itu, Kejari Pesisir Selatan juga melaksanakan lelang barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Dari beberapa kali pelaksanaan lelang, diperoleh hasil sekitar Rp217 juta yang disetorkan ke kas negara.
Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Pessel melaksanakan enam kegiatan pendampingan hukum.
Sementara di bidang Intelijen, Kejari Pessel melaksanakan empat kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), empat program Jaksa Menyapa, empat kegiatan penerangan hukum, empat kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM), serta dua kegiatan kampanye antikorupsi di Kecamatan Sutera dan SMA Negeri 3 Painan.

2 weeks ago
15



















































