KLIKPOSITIF- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pesisir Selatan memusnahkan barang bukti dari 23 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (10/2/2026).
Kegiatan dipimpin langsung Kepala Kejari Pesisir Selatan, Mohd. Radyan, di halaman kantor Kejari setempat. Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Wabup Pessel Risnaldi Ibrahim.
Mohd. Radyan menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana umum, seperti narkotika, kekerasan seksual, pencurian, dan kasus pidana lainnya.
“Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 10,49 gram sabu, 25,27 gram ganja kering. Kemudian handphone, pakaian, senjata tajam, serta barang lain yang berdasarkan putusan pengadilan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam penegakan hukum.
Ia memastikan, agar barang bukti hasil kejahatan tidak disalahgunakan atau kembali beredar.
“Kami berkomitmen memastikan barang bukti hasil kejahatan tidak disalahgunakan dan tidak kembali beredar di masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, Wabup Pessel Risnaldi Ibrahim mendorong, penegak hukum terus melakukan penindakan hukum sesuai dengan amanat perundang-undangan.
“Ini wujud pelaksanaan kewenangan kejaksaan dalam memastikan kepastian hukum serta transparansi penanganan perkara pidana,” terangnya.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, di antaranya narkotika dimusnahkan dengan cara diblender, handphone dihancurkan, serta pakaian dan barang tertentu dibakar.

2 weeks ago
20




















































