Foto udara pengendara melintasi jalan nasional Medan-Banda Aceh yang terendam banjir di Desa Peuribu, Arongan Lambalek, Aceh Barat, Aceh, Kamis (27/11/2025). Antara - Syifa Yulinnas
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan mendaftarkan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap banjir dan longsor di Sumatera bagian utara dengan nilai gugatan mencapai triliunan rupiah.
“Jadi mungkin di tahap awal ini ada enam perusahaan yang akan kita daftarkan gugatan perdatanya di pengadilan terkait dengan kontribusi dalam banjir di Sumatera bagian utara,” kata Hanif seusai pertemuan dengan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Hanif menjelaskan, pendaftaran gugatan tersebut direncanakan dilakukan dalam beberapa hari ke depan. “Karena dokumennya sangat rigid, tapi itu akan berlaku selama satu tahun,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai identitas perusahaan, nilai gugatan, serta apakah angka tersebut mencakup kerugian dan pemulihan lingkungan, Hanif menyebut pihaknya belum akan mengungkapkan secara rinci.
“Triliunan rupiah, jadi mungkin nanti akan besar gugatannya. Karena dinilai semuanya, tidak ada yang lepas,” katanya.
Langkah hukum ini diambil menyusul bencana banjir dan longsor di Sumatera pada akhir 2025 yang menyebabkan lebih dari 1.000 orang meninggal dunia. KLH/BPLH sebelumnya telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan di tiga provinsi terdampak, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penyegelan dilakukan karena aktivitas perusahaan tersebut diduga menjadi faktor penyebab terjadinya banjir dan longsor.
Pada Desember 2025, KLH juga memanggil delapan korporasi yang beroperasi di Sumatera Utara untuk dimintai keterangan. Berdasarkan data KLH per 15 Desember 2025, delapan perusahaan yang dipanggil adalah PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.
Gugatan perdata ini diharapkan menjadi instrumen akuntabilitas korporasi sekaligus jalan pemulihan lingkungan di Sumatera bagian utara, agar bencana serupa tidak kembali berulang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara

4 days ago
8
















































