PADANG, KLIKPOSITIF- Menurut Komisioner KI RI Bidang Penelitian dan Dokumentasi Rospita Vici Paulyn, jumlah perguruan tinggi kategori informatif di Indonesia masih minim yakni 39 persen.
Padahal perguruan tinggi wajib menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Namun kenyataannya masih banyak perguruan tinggi yang tidak informatif.
Vici menilai, masih rendahnya tingkat perguruan tinggi yang informatif di Indonesia bisa jadi disebabkan karena ketidakpahaman atau memang tidak mau sama sekali untuk terbuka pada publik.
“Masyarakat, dosen, mahasiswa, memiliki hak untuk mengetahui informasi yang berhubungan dengan kepentingan publik,” kata Vici saat Workshop Penguatan Keterbukaan Informasi Publik dan Penandatanganan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Unand, Senin 19 Mai 2025.
Disisi lain, banyak pihak yang salah kaprah memahami laporan keuangan, dikhawatirkan laporan keuangan itu jika disampaikan ke publik akan menimbulkan banyak persepsi atau persepsi yang keliru.
Padahal laporan keuangan yang sudah selesai di audit tidak termasuk informasi yang dikecualikan, dan undang-undang juga sudah jelas menyatakan informasi tersebut terbuka.
Vici juga mengapresiasi Rektor Unand Efa Yonnedi karena berhasil dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik. Ditahun 2023 Unand berada diperingkat 25 dan di tahun 2024 meroket ke peringkat 6, ini adalah penciptaan yang luar biasa.
“Untuk menciptakan kampus yang informatif tentunya tidak terlepas dari peran pimpinan yakni rektor,” ulasnya.
Komisioner Penyelesaian Sengketa Informasi Syawaludin mengatakan transparansi adalah jantung dari kelembagaan yang sehat. Tanpa transparansi yang baik tidak mungkin terciptanya instansi, lembaga, dan perguruan tinggi yang informatif.
“Transparansi tercipta karena adanya pengelolaan yang baik sehingga lahirlah keterbukaan informasi publik,” kata Syawaludin.
Sementara itu, Rektor Unand Efa Yonnedi mengatakan di era keterbukaan informasi publik dan digitalisasi, semua informasi harus disajikan dengan cepat.
“Semua pihak termasuk Unand dituntut untuk cepat dan inovatif dalam penyajian informasi, salah satunya dengan memanfaatkan teknologi, kecerdasan buatan untuk mempermudahnya,” sebut Rektor.