Ilustrasi (Dok: Ist)KabarMakassar.com — Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura Pelabuhan Samarinda bersama dengan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat (APBMI) Kaltim mendesak agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan pencabutan terhadap keputusan penetapan kawasan pabean PT Prima Dermaga Perkasa.
Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura Pelabuhan Samarinda dan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat (APBMI) Kaltim KEBERATAN KERAS atas diterbitkannya:
- Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: A.1294/AL.308/DJPL tentang Persetujuan Penetapan Terminal Khusus PT Prima Dermaga Perkasa di Desa Semangko, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur untuk Sementara Melayani Kepentingan Umum; dan
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 47/MK/WBC.16/2026 tentang Penetapan Kawasan Pabean pada Terminal Khusus PT Prima Dermaga Perkasa.
Penerbitan kedua keputusan tersebut dinilai sangat serampangan, cacat hukum administrasi mendasar, didasari oleh manipulasi data teknis (misrepresentation), mengandung unsur penyelundupan hukum (legis fraud/wetsontduiking), serta secara nyata merugikan negara dan merampas hak ketenagakerjaan ribuan buruh bongkar muat Koperasi Komura. Adapun argumentasi hukum, teknis, dan poin pengaduan resmi kami uraikan secara lugas, tegas, dan komprehensif sebagai berikut:Kami mengecam tindakan penerbitan keputusan tersebut yang dinilai sangat serampangan, cecer/cacat hukum administrasi yang nyata, didasari oleh manipulasi data teknis (misrepresentation), mengandung unsur penyelundupan hukum (legis fraud), serta secara nyata merugikan dan mengancam pembubaran investasi sah yang berakibat langsung pada terancamnya mata pencaharian ribuan buruh bongkar muat Koperasi Komura. Ujar H Dwi Hari Winarno Ketua Koperasi TKBM Komura didampingi Ketua APBMI Kaltim Syamsuddin Murais.
Lebih Lanjut Sekretaris Koperasi TKBM Komura H. Suhadi Syam,SH menilai PM 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri, tidak boleh dibiarkan karena akan membawa ancaman kerusakan iklim investasi dan pembubaran investasi resmi (disinvestment) sebab :
- Merusak Kepastian Hukum dan Kepercayaan Investor Dimana Pembiaran atas penetapan izin di atas hak konsesi yang sudah ada membuktikan tiadanya jaminan kepastian hukum bagi investor berizin resmi di Indonesia.
- Ancaman Efisiensi Logistik dan Preseden Iklim Usaha Tidak Sehat (High-Cost Economy) Dimana Pengalihan operasional secara tidak sah (unlawful shift of operation) akibat kepabeanan ganda menciptakan fragmentasi jalur logistik, beban administrasi tinggi, serta merusak daya saing logistik nasional.
- Melegitimasi Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat dimana Mengakomodasi permohonan yang didasarkan pada manipulasi data berarti melegitimasi praktik unfair competition, yang secara langsung meruntuhkan kewibawaan regulasi kepabeanan di Indonesia.
- Distorsi Tata Kelola Penjadwalan dan Perencanaan Kerja dimana Pengalihan operasional (unlawful shift of operation) merusak sistem penataan giliran kerja TKBM yang telah dibangun secara terstruktur dan tertib oleh KOMURA di area konsesi sah STS Muara Berau.
5. Munculnya dualisme operasional menciptakan ketidakpastian hukum yang merusak kepercayaan anggota terhadap tata kelola organisasi, serta menimbulkan beban administratif dan hukum yang berat bagi Pengurus KOMURA dalam menjaga keharmonisan kerja.
- Disrupsi Sistem Ketenagakerjaan Terintegrasi dimana tindakan mengabaikan area kerja sah yang telah terikat regulasi kepelabuhanan merusak ekosistem kerja terikat (vested rights) yang selama ini dilindungi oleh regulasi pemerintah dan kesepakatan bersama.
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: A.1294/AL.308/DJPL tentang Persetujuan Penetapan Terminal Khusus PT Prima Dermaga Perkasa di Desa Semangko, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur untuk Sementara Melayani Kepentingan Umum dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 47/MK/WBC.16/2026 tentang Penetapan Kawasan Pabean pada Terminal Khusus PT Prima Dermaga Perkasa. untuk segera mengambil tindakan hukum tegas berupa:
- Membatalkan, mencabut, dan menyatakan tidak berlaku tanpa syarat, sebagai berikut :
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: A.1294/AL.308/DJPL tentang Persetujuan Penetapan Terminal Khusus PT Prima Dermaga Perkasa di Desa Semangko, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur untuk Sementara Melayani Kepentingan Umum; dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 47/MK/WBC.16/2026 tentang Penetapan Kawasan Pabean pada Terminal Khusus PT Prima Dermaga Perkasa.
- Mengembalikan fungsi tersus PT Prima Dermaga Perkasa secara mutlak (strictly) hanya untuk melayani kegiatan usaha pokoknya sendiri dan dilarang melayani kegiatan bongkar muat umum/komersial dalam bentuk apa pun.
- Menerbitkan Surat Edaran kepada Seluruh Tersus yang berposisi berdekatan dengan STS muara berau maupun Tersus yang berada di perairan Sungai Mahakam agar tidak melayani lagi kepentingan umum dan itu wajib tetap melakukan kegiatan bongkar muat umum/komersial Ekspor/ Impor di STS muara berau yang merupakan Kawasan pabean (diwilayah Konsesi PT.Pelabuhan Tiga Bersaudara – Muara Berau).
![]()

















































