Harianjogja, JAKARTA—Kejaksaan Agung menahan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, terkait dengan kasus dugaan korupsi importasi gula.
Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Tom Lembong yang tidak memiliki aset tanah dan bangunan serta kendaraan.
Sebagai informasi, sosok yang akrab disapa Tom Lembong tersebut memiliki harta kekayaan sebanyak Rp101 miliar. Dia baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka impor gula oleh Kejaksaan Agung. Nihilnya data aset tanah dan bangunan serta kendaraan Tom Lembong kemudian diketahui oleh masyarakat. Untuk itu, KPK turut mengapresiasi kontribusi dari masyarakat. “Terima kasih untuk masukannya. Tentu ini jadi informasi yang sangat baik dari masyarakat dalam kontribusinya untuk ikut mengawasi dan memantau kepatuhan pelaporan LHKPN dari setiap penyelenggara negara atau wajib lapor,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung C1 KPK, Kamis (31/10/2024).
Ia juga mengatakan lembaga antirasuah tersebut akan mengecek lebih lanjut. “Dan feedback-feedback ataupun masukan dari masyarakat seperti saat ini tentu ini jadi informasi yang sangat baik bagi KPK untuk kemudian melakukan pengecekan terhadap kepatuhan pelaporan LHKPN ini tersebut,” jelasnya.
Budi juga menuturkan apabila KPK diminta untuk memberikan data dukungan kepada kejagung, KPK sangat terbuka seperti pada penanganan-penanganan perkara sebelumnya. “Jika memang dibutuhkan informasi atau data dari LHKPN untuk mendukung proses hukum tersebut, tentu KPK sangat terbuka untuk memberikan dukungannya,” jelasnya.
Meski demikian, dari informasi yang KPK peroleh, pihaknya belum diminta informasi tersebut oleh Kejagung.
Fokus Penyidikan
Sementara itu, Kejagung menegaskan saat ini penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang fokus menyidik kasus dugaan korupsi importasi gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016. "Yang kita tangani merupakan dugaan tindak pidana dalam importasi gula tahun 2015--2016. Menurut hukum acara, harus fokus di situ, sesuai dengan surat penyelidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.
Terkait dengan kemungkinan apakah Kejagung akan memeriksa menteri perdagangan lainnya yang menjabat setelah Tom Lembong, Harli mengatakan saat ini penyidik masih fokus pada penyidikan impor gula pada 2015–2016.
BACA JUGA: Disiapkan Dana Rp3,96 Miliar, 3 Ruas Jalan di Kulonprogo Ini Diperbaiki Tahun Depan
“Tempusnya kan 2015–2016. Penyelesaian tindak pidana manapun itu harus menurut hukum acara yang berlaku. Apa dasarnya? Surat perintah. Surat perintah apa? Surat perintah penyidikan terkait perkara ini. Ya harus fokus di 2015–2016,” ujarnya.
Akan tetapi, ia mempersilakan masyarakat untuk melapor apabila menemukan hal-hal yang berkaitan dengan kasus tersebut. "Kalau ada indikasi, ada pendapat, ada pandangan yang diduga di luar tahun ini [periode 2015--2016], silakan dilaporkan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com/Antara