Korwil Ngemplak Minta Keterangan Soal Seleksi O2SN Cabor Renang

1 hour ago 1

Harianjogja.com, SLEMAN—Koordinator Wilayah (Korwil) Kapanewon Ngemplak meminta keterangan sejumlah pihak berkaitan dengan dugaan kecurangan yang sempat dituduhkan dalam seleksi Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) cabor renang wilayah setempat. Korwil Ngemplak mengundang para juri dan orangtua yang sempat memprotes hasil seleksi.

Pertemuan berlangsung di Kantor Korwil Kapanewon Ngemplak, Senin (21/4/2025) siang. Korwil Kapanewon Ngemplak Sri Maryati mengaku terkejut dalam seleksi di Cabor renang ternyata ada perselisihan terkait hasil antara tim juri dengan orangtua siswa.

"Maka dari dalam kesempatan ini kami ingin mendengarkan keterangan baik dari juri, orangtua siswa dan pihak sekolah. Kami berharap agar terselesaikan dengan baik," ujar Sri Maryati.

Keterangan pertama diminta dari tim juri. Dalam kesempatan itu keterangan dari tim juri disampaikan oleh Dede Wahyudi. Dia saat penjaringan seleksi bertindak sebagai referee. Dede menyampaikan saat itu peserta seleksi bernama Ahza Alarik sebenarnya memang terkena dua kali diskualifikasi karena ada dua nomor pertandingan yang dilanggar. Dua nomor itu adalah 100 meter gaya bebas putra dan 50 meter gaya kupu-kupu putra.

BACA JUGA: Posisi Juara O2SN di Kapanewon Ngemplak Ditukar

"Di gaya bebas 100 meter dia melakukan start lebih awal ketika peluit belum berbunyi. Itu tidak boleh. Kemudian di gaya kupu-kupu 50 meter dia melakukan pembalikan dengan cara salto. Hal itu tidak boleh dilakukan di gaya kupu-kupu," kata Dede. 

Hanya saja, mengingat itu baru seleksi awal di tingkat kecamatan, tim juri memakluminya. Dede mengakui ada rentang jarak yang terpaut jauh antara Ahza dengan peserta urutan kedua. Mempertimbangkan dari faktor itulah, Ahza tidak terkena diskualifikasi mengingat seleksi baru di tingkat kecamatan.

Dia menegaskan di seleksi tingkat kabupaten pelanggaran teknis yang dilakukan Ahza tidak akan ditoleransi sehingga mutlak akan terkena diskualifikasi.

"Tapi memang sempat ada miskomunikasi dengan tim rekap waktu itu. Saya sudah menyatakan ada toleransi terkait disqualifikasi karena baru seleksi awal, bisa dikasih toleransi. Ada kesalahan teknis," jelas Dede.

Tim juri pun, jelas Dede, saat itu juga sudah merevisi hasil. Ahza Alarik dari SD Muhammadiyah Macanan dinyatakan sebagai juara. Proses pertukaran trofi pun juga sudah dilakukan. Pihaknya dengan orangtua Ahza Alarik juga sudah saling bersalaman. Maka dia mengaku heran tiba-tiba selang dua hari ada pemberitaan di media tentang kecurangan.

Sementara Arif Wahyudi, orangtua dari Ahza Alarik juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan. Arif menyatakan tidak ada niatan darinya untuk memviralkan proses seleksi dan insiden gelar juara yang sempat tertukar itu. Terlebih dirinya dengan tim juri sudah saling salaman seusai revisi hasil dilakukan.

"Tidak bermaksud menjelekkan atau menjatuhkan tim juri yang telah bekerja. Segala protes dan menyampaikan keterangan di media lebih bertujuan sebagai evaluasi agar penyelenggaraan seleksi selanjutnya lebih baik. Jadikan momen ini sebagai pembelajaran bersama. Tim juri ke depan harus lebih cermat. Termasuk bagi diri saya agar tidak mudah emosi saat menyampaikan protes," kata Arif.

Pertemuan berlangsung sekitar 45 menit. Korwil Kapanewon Ngemplak berharap tidak ada permasalahan berlarut. Apalagi baik orangtua dan tim juri sudah saling memaafkan. Termasuk menghadirkan pihak sekolah agar bisa saling support secara fairplay untuk mendukung peserta dari Kapanewon Ngemplak yang berhasil lolos ke tingkat kabupaten dalam seleksi O2SN 2025.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news