Harianjogja.com, KULONPROGO—Awal 2026 menjadi momentum baru pengurangan sampah plastik di Kabupaten Kulonprogo. Peraturan Bupati Kulonprogo Nomor 43 Tahun 2025 resmi diterapkan, melarang minimarket, toko modern, dan swalayan menyediakan kantong plastik sekali pakai bagi konsumen.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulonprogo mulai melakukan sosialisasi penerapan Perbup tersebut kepada pelaku usaha ritel modern sejak Januari 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menekan timbulan sampah plastik yang masih menjadi persoalan lingkungan di Bumi Binangun.
Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Persampahan serta Pertamanan DLH Kulonprogo, Ade Wahyudianto, mengatakan Perbup Nomor 43 Tahun 2025 telah terbit pada Desember 2025. Namun, penerapannya dilakukan secara bertahap agar pelaku usaha memiliki waktu beradaptasi.
“Per Januari 2026 kami mulai sosialisasi ke minimarket, toko modern, dan swalayan. Harapannya kebijakan ini bisa segera diterapkan secara menyeluruh,” kata Ade, Kamis (1/1/2026).
Menurut Ade, DLH telah mendatangi sejumlah gerai ritel untuk memastikan pemilik usaha memahami aturan baru tersebut. Tahap sosialisasi ini juga memberi ruang bagi pengelola toko untuk menginformasikan kebijakan larangan kantong plastik kepada konsumen.
“Tidak bisa langsung diterapkan seketika. Kami beri waktu agar konsumen juga siap dan terbiasa membawa wadah sendiri,” ujarnya.
Penggunaan kantong plastik nantinya digantikan dengan wadah ramah lingkungan yang dapat digunakan berulang kali. Konsumen diimbau membawa tas belanja dari rumah, sementara toko masih dapat menyediakan alternatif tas dengan bahan ramah lingkungan, umumnya dengan biaya tambahan.
Ade menyebut respons pelaku usaha cukup positif. Sejumlah jaringan minimarket nasional seperti Alfamart dan Indomaret bahkan telah memiliki kebijakan internal untuk tidak lagi menyediakan kantong plastik.
“Dengan adanya Perbup ini, mereka semakin siap. Januari ini kami dorong seluruh kasir sudah tidak menyediakan kantong plastik,” jelasnya.
Pengawasan penerapan kebijakan akan dilakukan secara lintas sektor oleh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kulonprogo. Pada tahap awal, pendekatan persuasif dan sosialisasi akan dikedepankan, meski sanksi administrasi tetap disiapkan bagi pelanggar.
“Sanksinya ada, mulai dari teguran hingga administratif. Tapi semangat utamanya adalah mengurangi timbulan sampah plastik,” kata Ade.
Ia menambahkan, sampah plastik saat ini menjadi penyumbang terbesar kedua setelah sampah organik di Kulonprogo. Efektivitas Perbup tersebut akan dievaluasi setelah berjalan selama satu tahun.
“Kami ingin mengubah pola pikir dan kebiasaan masyarakat agar lebih ramah lingkungan, termasuk tidak lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai,” tandasnya.
Pelaksana Tugas Kepala DLH Kulonprogo, Duana Heru Supriyanta, menambahkan sosialisasi akan terus diperluas ke seluruh gerai ritel modern. Ia berharap kebijakan ini mampu menekan volume sampah plastik secara signifikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

7 hours ago
7
















































