Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas terhadap raksasa teknologi global yang dinilai mengabaikan regulasi pelindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, secara resmi melayangkan surat pemanggilan kepada Meta dan Google sebagai buntut dari ketidakpatuhan mereka terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Pemanggilan ini merupakan bentuk penerapan sanksi administratif awal setelah kedua perusahaan induk tersebut dianggap melanggar ketentuan teknis dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Hingga dua hari pasca-berlakunya PP Tunas pada Sabtu (28/3/2026), platform di bawah naungan Meta seperti Facebook, Instagram, dan Threads, serta YouTube milik Google, terpantau belum menerapkan sistem pembatasan akses anak yang diwajibkan.
"Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Meutya dalam pernyataan resmi pada Senin (30/3/2026) malam.
Dalam klasifikasi terbaru, platform-platform tersebut masuk dalam kategori berisiko tinggi sehingga memiliki kewajiban mutlak untuk membatasi akses pengguna di bawah umur. Selain pemanggilan terhadap Meta dan Google, pemerintah juga telah memberikan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox yang sejauh ini baru menunjukkan sikap kooperatif sebagian dalam memenuhi komitmen perlindungan tersebut.
"Jika selanjutnya kedua platform ini (TikTok dan Roblox) belum juga menunjukkan kepatuhan secara penuh, maka pemerintah akan menyesuaikan untuk juga melakukan surat panggilan," tambah Meutya seraya mengingatkan adanya ancaman sanksi yang lebih berat mulai dari penghentian akses sementara hingga pemutusan akses permanen (blokir).
Sejauh ini, baru platform X (dahulu Twitter) dan Bigo Live yang tercatat telah memenuhi seluruh kriteria kepatuhan terhadap PP Tunas sejak aturan tersebut efektif diberlakukan.
Menkomdigi menyatakan tidak terkejut dengan pembangkangan sejumlah entitas bisnis besar ini, mengingat sejak awal proses perancangan regulasi, beberapa pihak memang telah menunjukkan sinyal penolakan terhadap tata kelola tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa Indonesia tidak hanya sekadar pasar digital bagi perusahaan global, melainkan wilayah hukum yang memiliki kedaulatan untuk melindungi generasi mudanya.
Fokus kementerian saat ini adalah memperkuat kerja sama dengan platform yang memiliki iktikad baik untuk menghormati produk hukum nasional demi memastikan anak-anak Indonesia dapat berselancar di dunia maya dengan aman dan optimal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara

5 hours ago
5

















































