Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Diperbarui, Klaim Jadi Lebih Praktis

6 hours ago 4

Harianjogja.com, SLEMAN — Transformasi layanan digital terus digencarkan BPJS Ketenagakerjaan. Terbaru, lembaga ini menghadirkan pembaruan pada platform Lapak Asik dengan menambahkan fitur antrean berbasis jadwal yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.

Inovasi ini memungkinkan peserta mengatur waktu layanan secara mandiri sebelum mengajukan klaim. Peserta kini dapat memilih skema layanan, baik secara daring melalui video call maupun datang langsung ke kantor cabang dengan jadwal yang telah ditentukan sistem.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sleman, Sony Eka Santana, menjelaskan pembaruan ini dirancang untuk meningkatkan kepastian waktu layanan sekaligus mengurangi antrean di kantor.

“Peserta tidak perlu lagi datang lebih awal atau menunggu lama karena waktu layanan sudah terjadwal,” ujarnya.

Pengajuan Klaim Lebih Fleksibel

Melalui sistem baru ini, peserta cukup mendaftar secara online dan memilih waktu layanan yang tersedia. Bagi yang datang langsung, sistem akan memberikan estimasi waktu pelayanan sehingga kunjungan menjadi lebih efisien.

Selain pengajuan klaim, platform Lapak Asik juga dapat digunakan untuk konsultasi program, mencari informasi, hingga menyampaikan pengaduan terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dengan akses berbasis digital, peserta bisa melakukan pendaftaran kapan saja tanpa dibatasi lokasi.

Tahapan Pengajuan Klaim

Untuk mengajukan klaim melalui Lapak Asik, peserta dapat mengikuti langkah berikut:

Mengakses laman resmi Lapak Asik

Mengisi data utama seperti KPJ, NIK, nama lengkap, dan email

Melengkapi data tambahan berupa nomor telepon dan rekening

Mengunggah dokumen persyaratan sesuai jenis klaim

Menerima barcode antrean beserta jadwal layanan

Percepat Layanan, Perluas Akses

Lapak Asik merupakan layanan digital yang memungkinkan pencairan manfaat seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM) dilakukan tanpa proses antre panjang.

Dana yang diterima peserta berasal dari akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya, yang dapat dicairkan sesuai ketentuan.

Melalui pembaruan ini, BPJS Ketenagakerjaan mendorong pemanfaatan layanan mandiri (self-service) agar proses menjadi lebih cepat, transparan, dan mudah dijangkau oleh seluruh pekerja.

Penguatan layanan digital ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menghadirkan sistem jaminan sosial yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat modern.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news