Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Lurah di Gunungkidul mulai 2024 lalu diwajibkan membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK. Meski demikian, belum semua lurah melaksanakan karena program masih sebatas percontohan.
Inspektur Inspektorat Daerah Gunungkidul, Saptoyo mengatakan, kebijakan lurah wajib melaporkan LHKPN merupakan program dari KPK melalui kegiatan Menutup Celah Korupsi (MCP). Oleh karena itu, pelaporan tidak hanya dilakukan oleh kepala daerah, pejabat eselon di lingkup pemkab dan DPRD.
BACA JUGA: Seluruh Lurah di Kulonprogo Sudah Lapor LHKPN ke KPK
“Tahun lalu [2024] ada Amanah dari MCP KPK untuk perluasan LHKPN, salah satunya di Gunungkidul dengan sasaran lurah-lurah. Makanya mulai tahun kemarin, ada lurah yang melaporkan harta kekayaan ini,” kata Saptoyo saat dihubungi Kamis (3/3/2025).
Meski demikian, ia mengakui belum semua lurah melaporkan LHKPN. Pasalnya, dari 144 lurah di Kabupaten Gunungkidul, baru dilaksanakan percontohan untuk 27 lurah yang menjadi pengurus paguyuban lurah di Bumi Handayani.
“Batas pelaporannya hingga akhir Maret. Tahun lalu lurah yang wajib melaporkan LHKPN telah membuat pelaporan. Untuk 2025, belum dicek lagi, tapi progresnya mau 100% melaporkan,” ungkap dia.
LHKPN menjadi bagian penting dalam upaya mencegah tindak korupsi. Asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara menjadi kunci agar mereka terhidar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi pejabat negara.
“Memang sekarang baru 27 lurah yang wajib melaporkan LHKPN, tapi ke depannya akan menyasar seluruh lurah di Gunungkidl untuk membuat laporan tersebut tiap tahunnya,” kata Saptoyo.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemebrdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan, untuk kewajiban lurah membuat LHKPN, pihaknya hanya melakukan pendampingan. Ia berdalih, program ini ditangani oleh Inspektorat Daerah Gunungkidul.
“Berhubung kami yang berurusan dengan para lurah, maka ikut dilibatan dalam proses komunikasi agar pelaporan dapat berjalan dengan lancar,” katanya.
Menurut dia, pelaporan perjalan dengan baik karena tingkat kepatuhan dan kesadaran para lurah untuk melaporkan tinggi. “Tahun lalu bisa 100% dan hingga akhir Maret juga sudah mendekati hal yang sama,” katanya.
Terpisah, Lurah Bendung, Semin, Didik Rubiyanto mengatakan, dirinya termasuk salah satu lurah yang wajib membuat LHKPN. Ia mengaku sudah melaporkan kewajiban ini melalui aplikasi yang dimiliki KPK.
“Sudah melapor dan ada pendampingan dari pemkab untuk pengisian sehingga proses berjalan lancar,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News