
Mahfud MD menilai pengalihan penyidikan kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung tidak dikenal dalam KUHAP. /Youtube.
Harianjogja.com, JOGJA—Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menilai mekanisme penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke Kejaksaan Agung tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, proses yang terjadi pada Sabtu (11/7/2026) bukan merupakan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan yang tidak memiliki dasar hukum.
Mahfud mengatakan dirinya sempat memahami proses tersebut sebagai pelimpahan perkara biasa. Anggapan itu muncul karena informasi awal yang beredar menyebut perkara telah dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.
"Saya sendiri termasuk yang terkecoh karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak Kejaksaan Agung adalah pelimpahan perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan. Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan berarti tersangka sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan sudah dinyatakan P21," ujar Mahfud MD dalam tayangan Youtube sebagaimana dipantau Harianjogja.com, Senin (13/7/2026).
Namun, setelah mencermati perkembangan kasus, Mahfud menilai terdapat persoalan mendasar. Ia menyebut tersangka belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri sehingga proses tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Mahfud: KUHAP Tidak Mengenal Pengalihan Penyidikan
Mahfud menegaskan hukum acara pidana di Indonesia tidak mengenal istilah pengalihan maupun penyerahan kelanjutan penyidikan antarinstansi penegak hukum.
Menurutnya, pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan hanya dapat dilakukan apabila seluruh persyaratan hukum telah dipenuhi, termasuk adanya minimal dua alat bukti yang cukup dan tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik hingga berkas dinyatakan lengkap atau P21.
Ia menjelaskan, mekanisme pelimpahan perkara pidana dalam KUHAP berlangsung melalui dua tahapan.
Tahap pertama, penyidik Polri melimpahkan perkara kepada Kejaksaan setelah berkas dinyatakan P21, sekaligus menyerahkan tersangka dan barang bukti.
Tahap kedua, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan perkara ke pengadilan beserta surat dakwaan untuk disidangkan.
"Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya. Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari Polisi kepada Kejaksaan, atau sebaliknya. Tidak ada pengalihan dari penyidik ke penyidik," urai Mahfud secara rinci.
Pengambilalihan Penyidikan Hanya Bisa Dilakukan KPK
Mahfud menjelaskan, satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan mengambil alih penyidikan dari aparat penegak hukum lain adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kewenangan tersebut, menurutnya, bukan berupa pengalihan sukarela, melainkan pengambilalihan yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
"Memang ada kemungkinan pengambilalihan, tetapi sesuai dengan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, pengambilalihan ini hanya bisa dilakukan oleh KPK terhadap penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan dengan syarat dan alasan tertentu," jelasnya.
Mahfud menilai pola yang diterapkan dalam penanganan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah berpotensi menjadi preseden yang tidak sesuai dengan hukum acara pidana.
Ia mengingatkan bahwa meskipun Polri dan Kejaksaan sama-sama memiliki kewenangan sebagai penyidik dalam perkara tertentu, kedua institusi tersebut tidak dapat saling mengalihkan tanggung jawab penyidikan di luar mekanisme yang telah diatur dalam KUHAP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

11 hours ago
6

















































