Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Sabtu (30/8/2025).ANTARA - Luqman Hakim\\r\\n\\r\\n
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY, Sri Sultan HB X angkat bicara terkait kasus korupsi hibah pariwisata yang melibatkan eks Bupati Sleman, Sri Purnomo. Sri Sultan pun mendukung proses hukum yang berjalan.
“Ya enggak apa-apa [proses hukum], ya sudah berproses saja, kalau memang ada hal-hal yang memang tidak pas, enggak ada masalah [jadi tersangka],” ujarnya, Jumat (3/10/2025).
Sultan menjelaskan saat pejabat terjerat kasus korupsi maka harus ditindak secara hukum. Menurutnya proses hukum harus terus berjalan untuk menegakkan aturan, apalagi tersangka sekarang statusnya sudah bukan Bupati Sleman. “Oh iya [proses hukum terus berjalan], sekarang kan bukan bupati lagi,” katanya.
Kepada pejabat lainnya, Sultan berpesan agar jangan sampai terjerumus dalam tindak pidana korupsi dan menaati peraturan yang berlaku. “Ya hati-hati saja, jangan melanggar hukum. Pegang aturan main, itu saja,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Sri Purnomo ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sleman pada Selasa (30/9/2025), dalam kasus hibah pariwisata Sleman 2020. Kasus korupsi pemberian hibah pariwisata di luar ketentuan ini merugikan negara senilai Rp10,9 miliar.
Sebelumnya eks Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sleman, Eka Surya Priantoro, juga ditetapkan tersangka dalam kasus lainnya, yakni pengadaan bandwidth internet. Eka ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DIY pada Kamis (25/9/2025) dengan kerugian negara Rp3 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News