KLIKPOSITIF — Era digital telah membawa transformasi dalam berbagai aspek kehidupan, terutama dalam bidang perpajakan. Perkembangan teknologi saat ini menuntut adanya efisiensi dan integrasi. Adam Smith juga mengemukakan bahwa efisiensi merupakan asas-asas pemungutan pajak atau sering disebut “The Four Maxims”.
Namun, tidak dapat dipungkiri masih terdapat masalah dalam efisiensi dan integrasi dalam sistem perpajakan di Indonesia. Proses administrasi manual yang memakan waktu, data yang tidak terintegrasi, serta kompleksitas dalam kewajiban perpajakan dapat membuat rendahnya kepatuhan wajib pajak di Indonesia.
Mengutip pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, rendahnya kepatuhan wajib pajak dapat disebabkan oleh sistem administrasi perpajakan yang rumit. Oleh karena itu, Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax ini menjadi alasan utama pemerintah khususnya DJP menyempurnakan sistem perpajakan di Indonesia.
Apa itu CoreTax?
Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menggantikan sistem administrasi lama yang sebagian besar masih bergantung pada proses manual.
Coretax memungkinkan Wajib Pajak untuk menunaikan semua kewajiban pajak yaitu pendaftaran, penghitungan, pembayaran, dan pelaporan berbasis digital.
Pengembangan Coretax diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2018 tentang pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
Coretax mulai diimplementasikan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu pada tanggal 1 Januari 2025.
Lalu apa bedanya CoreTax dengan Sistem Administrasi Pajak yang lama?
1. Penyelarasan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sistem Cortax akan menyelaraskan NPWP Wajib Pajak Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Untuk NPWP Wajib Pajak Warga Negara Asing dan NPWP badan serta instansi pemerintah menambahkan angka “0” di depan format lama NPWP. Penyelarasan ini dilakukan dengan tujuan agar Wajib Pajak tidak perlu lagi mengingat dua nomor yang berbeda. Dan juga memudahkan integrasi data perpajakan dengan pihak ketiga.
2. Perubahan dari NPWP Cabang menjadi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)
Pada sistem Coretax, unit cabang tidak lagi memakai NPWP dengan entitas yang berbeda dari NPWP pusat atau induknya. Adanya penyederhanaan ini mengakibatkan satu NPWP untuk satu entitas yaitu pusat dan cabang. Namun, untuk membedakan pusat dan cabang akan diberikan identitas berupa NITKU.
Manfaat dari perubahan ini adalah menyederhanakan administrasi perpajakan antara pusat dan unit cabang. Walaupun satu entitas tersebut memiliki ratusan hingga ribuan cabang semuanya menjalankan kewajiban perpajakan menggunakan satu nomor identitas yang sama. Sehingga nantinya memudahkan Wajib Pajak melakukan konsolidasi maupun pelaporan SPT Tahunan. Dari segi pemerintah, DJP dapat dengan mudah melakukan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak pusat dan cabang.
3. Akses Digital
Pemberian layanan digital melalui suatu proses secara online pada sistem Coretax. Sistem administrasi perpajakan yang lama masih menggunakan metode manual dalam pengurusan PKP dan sertifikat elektronik. Sedangkan dengan adanya Coretax seluruh kewajiban perpajakan dapat ditunaikan oleh Wajib Pajak pada satu layanan digital.
4. Pengaturan Ulang Kata Sandi
Sebelum adanya sistem Coretax perubahan sandi harus menggunakan nomor EFIN yang telah diberikan pada saat pertama kali Wajib Pajak mendaftar untuk mendapat akses layanan digital. Masalah yang sering terjadi ialah Wajib Pajak tidak mengingat atau lupa nomor EFIN sehingga saat terjadi lupa sandi dan Wajib Pajak tidak mengingat nomor EFIN nya, Wajib Pajak harus menghubungi DJP untuk mengetahui nomor EFIN tersebut agar Wajib Pajak dapat mengatur ulang sandinya. Sedangkan pada saat sekarang ini terjadi lupa sandi, Wajib Pajak tidak perlu mengingat nomor EFIN tetapi bisa menggunakan email yang sudah didaftarkan sebelumnya.
5. Penyempurnaan Kode Billing
Sistem Coretax memungkinkan untuk membuat beberapa jenis pajak yang berbeda atau masa pajak yang berbeda atau ketetapan pajak dalam satu kode billing saja. Berbeda dengan sistem administrasi sebelumnya yang mengharuskan 1 kode billing hanya untuk 1 jenis pajak saja. Manfaat yang dapat dirasakan Wajib Pajak yaitu lebih praktis dan efisien karena wajib pajak tidak perlu membuat banyak kode billing untuk setiap transaksi yang berbeda. Serta juga dapat meminimalisir kesalahan pengimputan kode billing.
6. Kemudahan dalam Lebih Bayar
Dalam sistem CoreTax (SIAP), Wajib Pajak dengan profil risiko rendah dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengembalian imbalan bunga, dan pemindahbukuan secara mandiri melalui portal WP, tanpa harus menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Manfaatnya ialah mengurangi birokrasi dan mempercepat proses pengembalian pajak.
7. Penyederhanaan pada Pelaporan SPT
Terdapat beberapa kemudahan dalam pelaporan SPT dalam sistem Coretax ini yaitu adanya menu perhitungan PPh Pasal 25 yang dapat digunakan semua entitas, perhitungan PPh Pasal 21 lebih sederhana dengan tarif efektif, dan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi hanya melaporkan 1 jenis SPT Tahunan saja.
Selain itu juga ada sistem pengingat yang otomatis dikirmkan kepada wajib pajak pada tanggal-tanggal tertentu sebelum jatuh tempo pelaporan SPT. Setelah mengisi dan melengkapi formulir SPT dan ternyata terdapat kurang bayar maka akan menerima kode billing dari sistem untuk melakukan pembayaran melalui menu yang juga tersedia pada sistem Coretax. Dan begitu juga sebaliknya, apabila terjadi kelebihan pembayaran pajak, maka dapat meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak, yang dapat langsung diproses dan diselesaikan oleh sistem untuk wajib pajak dengan kriteria-kriteria tertentu. Sehingga akan terciptanya keefisienan.
8. Tax Account Management
Tax Account Management mengintegrasikan data atau informasi seputar perpajakan secara lengkap dalam satu tampilan aplikasi yang tentunya up-to-date sehingga Wajib Pajak tidak ketinggalan informasi terkait perkembangan informasi perpajakan.
Ada dua komponen utama Tax Account Management yaitu ikhtisar profil wajib pajak dan buku besar wajib pajak. Ikhtisar wajib pajak memuat identitas wajib pajak, jenis pajak terdaftar, Riwayat permohonan, Riwayat saldo, daftar fasilitas, dan daftar kode Billing Aktif. Daftar kode Billing aktif mengindinkasikan e-billing yang belum dibayarkan oleh Wajib Pajak.
Buku besar wajib pajak memuat Riwayat transaksi, rekonsiliasi otomatis, terintegrasi, dan transkrip Riwayat transaksi dapat diunduh. Berdasarkan dua kompenen utama dari Tax Accoun Management, manfaat yang akan dirasakan oleh Wajib Pajak antara lain data yang up-to-date dan terintegrasi dan kemudahan akses informasi perpajakan.
Jadi, Apa sih kesimpulannya?
Coretax merupakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang saat ini digunakan oleh semua yang memiliki kepentingan dengan perpajak. Coretax memberikan banyak solusi dalam penyelesaian masalah rendahnya kepatuhan wajib pajak di Indonesia.
Coretax juga memberikan manfaat baik itu dari sisi Wajib Pajak maupun dari sisi pemerintahan. Manfaat dari Point of View Wajib Pajak adalah Coretax dapat memberikan kemudahan, efisiensi, data yang terintegrasi, dan penghematan biaya pemungutan pajak. Sedangkan dari point of view pemerintah yaitu peningkatan kepatuhan wajib pajak, memudahkan integrasi data perpajakan dengan pihak ketiga, dan juga efisiensi waktu serta biaya administrasi.