Menyuruh Empat Siswi Merokok, Kepala SMPN 4 Banguntapan Bantul Dilaporkan ke Ombudsman

5 hours ago 7

Harianjogja.com, BANTUL—Kepala SMP Negeri 4 Banguntapan, Sugi Paryanto, dilaporkan wali murid ke Ombudsman DIY dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul akibat memberi hukuman dengan mengisap rokok setelah empat siswinya ketahuan membawa rokok elektrik pod.

Paman siswi, Galih Pamungkas, hukuman yang diberikan oleh kepala sekolah, Senin (5/5/2025) lalu. Menurutnya, laporan ini merupakan kesepakatan dari orang tua keempat siswi yang dikenai hukuman.

Galih menyayangkan tindakan kepala sekolah yang dinilai berlebihan dalam memberikan sanksi. Ia mengklaim siswi membawa pod bukan untuk dipakai sendiri, melainkan untuk dijual.

“Jadi awalnya ada razia handphone yang dilakukan sekolah. Dia dan tiga temannya yang saat itu membawa pod ketahuan dan dihukum, padahal rencananya mau dijual saat pulang sekolah,” ujar Galih, Senin (5/5/2025).

Keempat siswi tersebut kemudian dipanggil untuk menghadap Sugi Paryanto. Galih menyebut, saat itu kepala sekolah menghukum keempat siswi dengan menyuruh mereka mengisap rokok tiga batang sekaligus.

Galih menyebut keponakan dan tiga temannya mengalami trauma akibat hukuman itu hingga takut berangkat ke sekolah karena mendapat cibiran dari teman-temannya.

Seusai melaporkan tindakan tersebut, Galih berharap Sugi ditindak dengan dipindahkan dari SMP Negeri 4 Banguntapan.

BACA JUGA: Kuota Jemaah Haji Kota Jogja Tidak Terpenuhi, Ini Penyebabnya

Klarifikasi Kepala Sekolah

Sementara itu, Kepala SMP Negeri 4 Banguntapan, Sugi Paryanto, mengakui hukuman merokok tersebut kurang pas diterapkan ke anak-anak. Namun, ia mengatakan keempat siswi yang dihukum kerap bermasalah saat di sekolah.

Sugi pun mengklaim hukuman merokok telah disosialisasikan kepada murid secara lisan sejak awal tahun ajaran.

“Biar pun di awal sudah disampaikan, ini semacam gertakan dengan harapan murid akan takut dan mematuhi peraturan yang ada. Tetapi tetap ada anak yang melanggar,” ujar Sugi, Selasa (6/5/2025).

Tindakan Sugi ini pun mendapat dukungan dari guru-guru sekolah. Guru bimbingan konseling (BK), Ulin Nuha Alfansuri membantah tudingan keluarga siswi bahwa pod yang dibawa untuk dijual, bukan dipakai sendiri.

Ulin mengatakan, dirinya sendirilah yang mengetahui bahwa para siswi menghisap rokok elektrik di sekolah.

“Pada saat kejadian, saya mendapat laporan dari salah satu anak yang menyebut ada yang merokok di kamar mandi, dan memang masih ada asap saat itu dan aroma rokok tercium jelas,” jelas Ulin. 

Ia kemudian menginterogasi siswi yang diduga mengisap rokok elektrik. Salah satu siswi akhirnya mengakui dirinya ikut menghisap.

“Pengakuan yang kemarin diceritakan dia cuma membawa saja dan kadang sering membawa. Cuma kebenaran pada saat membawa itu mungkin pada saat tidak mengisap di sekolah, melainkan ketika pulang dia menghisap. Kesaksiannya seperti itu,” kata Ulin.

Guru Bahasa Indonesia sekaligus Waka Kesiswaan SMP Negeri 4 Banguntapan, Sarjiono, membela tindakan kepala sekolah. Menurutnya, suasana kelas keempat siswi tersebut memang kerap bermasalah dibandingkan kelas lainnya.

“Saya mengampu di 12 kelas, dan yang saya rasakan kelas ini menjadi satu-satunya kelas selama saya mengajar di sini sejak 2018 sampai sekarang menjadi kelas ‘terfavorit’ dan ‘teristimewa’. Terkhusus empat anak itu menjadi pelopornya yang sering bikin ulah dan membuat gaduh saat pembelajaran,” ucap Sarjiono.

Seusai kejadian ini, perwakilan sekolah masih akan menghadap ke Disdikpora Bantul untuk membahas masalah ini lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news