Harianjogja.com, JOGJA— Pemerintah daerah (Pemda) DIY telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025. Atas penetapan ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY menyebut akan mematuhi dan menghormati keputusan dari dewan pengupahan DIY, termasuk keputusan Gubernur DIY.
Wakil Ketua Apindo DIY Bidang Ketenagakerjaan, Timotius Apriyanto mengatakan meski akan mematuhi tapi Apindo DIY punya beberapa catatan dalam penetapannya. Sebab ada perbedaan pandangan terkait Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
BACA JUGA: Sah! Pemda DIY Umumkan Kenaikan UMP 6,5 Persen, Segini Besarannya
Ia menyebut ini tidak sesuai dengan semangat tripartid, yang mestinya melakukan dialog terlebih dahulu dengan pekerja dan pengusaha, sebelum diputuskan 6,5%. Keputusan yang dibuat ini dia pandang instruksional, tidak selaras dengan semangat demokrasi ekonomi. "Kami pasti menjalankannya [penetapan UMP]," ucapnya, Kamis (12/12//2024).
Selain itu, Apindo DIY juga meminta kepada pemerintah pusat dan daerah agar memberikan stimulus kebijakan. Berupa pengurangan pajak, deregulasi, debirokratisasi dalam sektor perizinan. Sehingga iklim kemudahan berusaha meningkat.
Lebih lanjut dia mengatakan, kunci dari dilaksanakannya UMP 2025 adalah keberlangsungan usaha. Di mana syaratnya adalah iklim kemudahan berusaha, sehingga lebih efisien, bisa meningkatkan produktivitas, dan daya saing.
"Meski gak menolak, kami berikan catatan berbeda, dissenting opinion," tuturnya.
Selain UMP, Apindo DIY juga setuju pada penetapan empat sektor yang masuk dalam UMSP. Di antaranya industri pariwisata sub sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, industri keuangan dan asuransi, industri informasi dan komunikasi, serta konstruksi.
Alasannya empat sektor ini sesuai dengan karakteristik dan risiko ketenagakerjaan. Dan juga merupakan sektor yang prospektif dan unggulan."Ini yang berikan rekomendasi adalah akademisi."
Sebelumnya Sekda DIY, Beny Suharsono menyampaikan UMP 2025 ditetapkan sebesar Rp2.264.080,95, mengalami kenaikan sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya. Lalu empat pekerjaan yang ditetapkan masuk ke dalam UMS dan kenaikan upahnya berada di rentang 7,5% sampai 8,75%.
Empat sektor yang dimaksud adalah penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum mencatat kenaikan tertinggi sebesar 8,5% sampai 8,75% dengan besaran Rp2.306.598.,91 sampai Rp2.311.913,65, aktivitas keuangan dan asuransi naik 8,35% sebesar Rp2.303.410,06, informasi dan komunikasi naik 7,80% sebesar Rp2.291.717,62 dan konstruksi naik 7,50% dengan besaran Rp2.285.339,93.
"Kenaikan UMSP pada sektor-sektor tersebut didasarkan pada karakteristik pekerjaan yang berbeda, risiko kerja yang lebih tinggi, serta tuntutan pekerjaan yang lebih spesifik," kata Beny. (Anisatul Umah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News