
Ratusan pekerja PT MTG saat mendatangi Gedung DPRD DIY, Rabu (26/8/2026). - Harian Jogja/ Ariq Fajar Hidayat
Harianjogja.com, JOGJA— Nasib sekitar 350 pekerja PT Mataram Tunggal Garment (MTG) hingga kini belum mendapat kepastian setelah proses pemutusan hubungan kerja (PHK) belum diputuskan secara individual. Di sisi lain, gaji para pekerja disebut belum dibayarkan sejak April.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Komisi D DPRD DIY dalam audiensi di Gedung DPRD DIY, Rabu (26/8/2026). DPRD DIY menilai secara status para pekerja masih tercatat sebagai karyawan karena belum menerima keputusan PHK secara individual.
Ketua Komisi D DPRD DIY RB Dwi Wahyu mengatakan persoalan yang dihadapi pekerja MTG mencakup pembayaran gaji hingga pesangon setelah perusahaan terdampak kebakaran tahun lalu.
"Maka kalau PHK belum diputus, maka dianggap masih kerja," kata Dwi saat ditemui seusai audiensi di Gedung DPRD DIY, Rabu.
Pesangon Terkendala Akses Manulife
Dwi menjelaskan skema pembayaran pesangon sebenarnya telah tersedia melalui Manulife. Namun, proses pembayaran masih terkendala karena pihak manajemen MTG belum memberikan akses kepada Manulife untuk melakukan pembayaran kepada pekerja.
"Padahal, sebetulnya kalau diskusi tadi saya agak menyimpulkan ternyata tinggal pihak dari MTG memberikan akses kepada Manulife untuk membayarkan pesangon pekerja, selesai," ujarnya.
Komisi D DPRD DIY juga menyoroti proses mediasi antara pihak-pihak terkait yang belum menghasilkan titik temu. Menurut Dwi, dari tiga kali upaya mediasi, pihak perusahaan baru hadir satu kali.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja telah mengeluarkan anjuran agar persoalan tersebut segera diselesaikan berdasarkan regulasi.
DPRD DIY meminta dalam satu hingga dua hari ke depan dilakukan koordinasi antara pihak manajemen dan pemilik MTG. Apabila kembali menemui jalan buntu, DPRD DIY membuka kemungkinan membentuk panitia khusus (pansus) pengawasan.
"Pansus pengawasan ya kita menguji sejauh mana regulasi itu dilaksanakan oleh pihak industri. Maka tadi saya bilang kepada Naker, Naker DIY yang bagian pengawasan untuk lebih bisa mengawasi betul," katanya.
Serikat Pekerja Soroti Besaran Pesangon
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Waljid Budi Lestarianto mengatakan persoalan pekerja MTG berkaitan dengan PHK dan pesangon yang belum menemukan titik temu.
Serikat pekerja menilai perusahaan belum menjalankan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati. Dalam PKB tersebut, pekerja disebut berhak memperoleh pesangon sebesar dua kali ketentuan.
Namun, menurut Waljid, perusahaan masih menawarkan pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan.
"Perusahaan masih kekeh menawar hanya 0,5 untuk pesangon, yang itu kami anggap sangat kecil sekali dan itu sangat mengingkari terkait Perjanjian Kerja Bersama yang sudah ditandatangani bersama," kata Waljid.
Ketua Serikat Pekerja PT Mataram Tunggal Garment Dwi Ningsih mengatakan sekitar 1.800 pekerja MTG sebelumnya terdampak proses PHK.
Dari jumlah tersebut, sekitar 1.350 pekerja telah masuk PHK tahap pertama dan mendapatkan pesangon 0,75 kali ketentuan. Sementara sekitar 350 pekerja lainnya masih menghadapi persoalan PHK.
350 Pekerja Bertahan, Kini Hadapi Ketidakpastian
Dwi mengatakan para pekerja yang tersisa sebelumnya tidak diperbolehkan mengikuti PHK tahap pertama. Mereka justru diminta bertahan dengan harapan kondisi perusahaan membaik.
Namun, para pekerja tersebut kini menghadapi tawaran pesangon yang lebih rendah. Dwi menambahkan, masa kerja pekerja yang masih bertahan berkisar lebih dari lima tahun hingga 20 tahun.
Menurut dia, masa kerja tersebut tidak sebanding dengan tawaran pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan dari perusahaan.
Selain persoalan PHK dan pesangon, serikat pekerja mempersoalkan penghentian kepesertaan BPJS secara sepihak serta tidak dibayarkannya gaji selama proses perselisihan berlangsung.
Serikat pekerja menilai para pekerja masih berstatus karyawan karena belum menerima surat PHK secara individual. Karena itu, hak-hak pekerja dinilai semestinya tetap dipenuhi.
Waljid berharap manajemen MTG dan Manulife dapat dilibatkan untuk memberikan kejelasan mengenai skema pembayaran pesangon.
Menurut dia, pesangon pekerja sebenarnya telah diasuransikan melalui Manulife sehingga persoalan pembayaran diharapkan dapat segera dituntaskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

2 hours ago
2

















































