Newswire Rabu, 26 Agustus 2026 16:17 WIB

Ilustrasi pemeriksaan imigrasi/Istimewa-Kemenimipas
Harianjogja.com, DENPASAR— Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mencegah seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial BA meninggalkan Indonesia setelah namanya teridentifikasi dalam kasus asusila di Kabupaten Badung.
BA yang berusia 27 tahun terdeteksi sistem pengawasan keimigrasian saat hendak terbang menuju Brisbane, Australia, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (25/8). Petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke ruang pemeriksaan sebelum berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Badung.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan identitas BA sebelumnya telah dimasukkan ke dalam Subject of Interest (SOI) setelah teridentifikasi melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
"Data pelaku teridentifikasi dalam SIMKIM sehingga kami langsung mengintegrasikan datanya ke 'Subject of Interest' (SOI)," katanya di Denpasar, Rabu (26/8).
BA Terdeteksi Saat Hendak ke Brisbane
Novyandri menjelaskan SIMKIM merupakan sistem teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen, serta pengambilan keputusan dalam pelaksanaan tugas keimigrasian.
Data yang telah dimasukkan ke SOI memungkinkan petugas mendeteksi sekaligus melakukan pemeriksaan apabila orang yang bersangkutan melakukan perlintasan di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).
Sistem tersebut kemudian mendeteksi BA ketika hendak meninggalkan Indonesia melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan Brisbane, Australia.
Petugas Imigrasi Ngurah Rai mencegah BA meninggalkan Indonesia dan membawanya ke ruang pemeriksaan. Setelah itu, petugas berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Badung untuk menyerahkan BA guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Teridentifikasi dari Rekaman CCTV
Kasus yang dikaitkan dengan BA sebelumnya mencuat setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) di pekarangan rumah warga di kawasan Kuta Utara, Kabupaten Badung, memperlihatkan perbuatan asusila.
Kepolisian kemudian melakukan identifikasi terhadap rekaman tersebut dan mengidentifikasi BA sebagai pria yang berada dalam rekaman. Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan Imigrasi untuk melacak keberadaan WNA tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, BA mengakui perbuatannya. Sementara itu, polisi masih mendalami identitas dan keberadaan seorang WNA perempuan yang diduga turut terlibat dalam peristiwa tersebut.
Peristiwa itu sebelumnya viral di media sosial setelah rekaman CCTV dari pekarangan rumah warga di Kuta Utara beredar.
Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA
Novyandri mengatakan pengawasan terhadap WNA akan terus diperkuat dengan memanfaatkan intelijen, teknologi, serta kolaborasi lintas instansi.
Langkah tersebut dilakukan agar potensi pelanggaran yang dilakukan WNA dapat dideteksi dan ditangani secara cepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah kejadian tersebut, pemilik rumah juga menggelar upacara pembersihan sesuai adat dan tradisi Hindu Bali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

3 hours ago
2

















































