OJK DIY Sebut Masih Ada 7 BPR Belum Penuhi Modal Inti hingga Akhir 2024

12 hours ago 5

OJK DIY Sebut Masih Ada 7 BPR Belum Penuhi Modal Inti hingga Akhir 2024 BPR. - Bisnis.com

Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY mencatat masih ada 7 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang belum memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar sampai dengan akhir 2024. Dari total BPR konvensional di DIY sebanyak 46 BPR.

Kepala OJK DIY, Eko Yunianto mengatakan saat ini ada beberapa BPR yang sedang dalam proses merger untuk memenuhi modal inti. Ada juga BPR yang masih mencari investor.

"Selanjutnya untuk tindak lanjut pengawasan yang akan dilakukan tentunya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku," ucapnya, Sabtu (1/2/2025).

BACA JUGA : Selama 2024, BPR Bank Sleman Raup Laba Rp22,1 Miliar

Ia menjelaskan ada beberapa BPR yang merger lintas provinsi karena kepemilikannya sama. Sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama, sebab perlu assesment dari masing-masing pengawasnya. "Masih tetap beroperasi dan apabila belum memenuhi ada sanksi," katanya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan pemenuhan modal inti minimum bertujuan untuk menguatkan ketahanan permodalan, sehingga meningkatkan kapasitas dalam menyediakan dana bagi sektor riil, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Selaras dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan perluasan kegiatan usaha BPR/BPRS, sehingga menjadikan penguatan permodalan sebagai salah satu aspek strategis yang harus dipenuhi.

Akan tetapi masih yang belum memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar, dengan batas waktu pemenuhannya ditetapkan. BPR dan BPRS masing-masing 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2025.

BACA JUGA : Izin 19 BPR Dicabut, OJK DIY: Penyebabnya Karena Fraud

"Bagi yang belum memenuhi ketentuan tersebut, langkah-langkah yang akan ditempuh meliputi penggabungan atau peleburan, bermitra dengan investor strategis, atau melalui proses akuisisi," katanya.

Ia menyebut pengawas senantiasa meminta BPR/S mengakselerasi proses konsolidasi perbankan guna memastikan pencapaian target yang telah ditetapkan tersebut sesuai dengan ketentuan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news