Foto ilustrasi anak/anak bermain ponsel, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, SEMARANG— Penerapan aturan pembatasan akses digital bagi anak dinilai tidak akan efektif jika dijalankan setengah-setengah, terutama ketika ancaman di ruang digital terus meningkat.
Penilaian itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida, menanggapi mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) per 28 Maret 2026.
Menurut Farida, implementasi aturan tersebut harus berjalan menyeluruh, mencakup regulasi, penindakan, hingga pelaksanaan di lapangan.
"Ada ranah regulasi, kemudian penindakan, dan implementasi. Jadi, tidak bisa parsial," katanya saat dihubungi di Semarang, Minggu (29/3/2026).
PP Tunas sendiri mengatur pembatasan akses anak di bawah 16 tahun terhadap platform digital seperti YouTube, TikTok, dan media sosial lainnya, dengan tujuan menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak.
Farida menilai semua pihak harus menjalankan peran masing-masing agar aturan ini tidak hanya berhenti di atas kertas.
Ia mencontohkan peran Dinas Komunikasi dan Informatika yang perlu mengintegrasikan kebijakan ini ke dalam sistem pendidikan mulai tingkat SD, SMP, hingga SMA.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi anak saat membuat akun digital.
"Bagaimana dengan keamanan data anak-anak ini. Mereka kan, misalnya membuat akun kan memasukkan data pribadi, keamanannya seperti apa," ujarnya.
Di sisi lain, peran guru juga dinilai krusial dalam memberikan literasi digital kepada anak-anak agar tidak mudah terpapar risiko di dunia maya.
Farida mengingatkan bahwa saat ini banyak anak menjadi korban predator digital, kecanduan gim daring, hingga terjerat judi online.
Dalam aspek penindakan, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di kepolisian diminta responsif terhadap laporan masyarakat.
"Masyarakat diberikan ruang. Ketika melaporkan tindakan kejahatan terkait ini, misalnya menjadi korban dari predator, ada tindak lanjutnya," katanya.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah daerah tidak boleh abai dalam memenuhi kebutuhan dasar anak, termasuk pendidikan, kesehatan, hingga penyediaan ruang publik.
Fasilitas seperti taman bermain, perpustakaan, wisata edukatif, hingga kegiatan kreatif dinilai penting untuk mendukung tumbuh kembang anak.
"Penting juga menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak. Pada akhirnya juga terkait dengan tata kota," kata Farida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara

4 hours ago
2

















































