PADANG PANJANG, KLIKPOSITIF– Sejak 16 Januari 2024 lalu, tarif baru retribusi sampah di Kota Padang Panjang sudah diberlakukan. Hal ini diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hal tersebut disampaikan, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH), Alvi Sena, dikutip dari Kominfo, Kamis 20 Februari 2025.
Disampaikan, sebelumnya sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mengamanatkan kepada seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia untuk menyusun Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam satu peraturan.
“Ranperda ini menggabungkan dua jenis pungutan yang dilakukan Pemerintah Daerah berikut dengan seluruh bentuk pungutan ke dalam satu Peraturan Daerah yang sebelumnya terpisah sesuai dengan fungsinya. Salah satu dari bentuk retribusi tersebut adalah Retribusi Pelayanan Kebersihan,” jelasnya.
Untuk Retribusi Pelayanan Kebersihan yang berkaitan dengan sampah, perhitungan tarif retribusi didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.
“Perhitungan ini didasarkan pada Sambungan Daya Listrik dan menghasilkan tarif yang berbeda dari segi klasifikasi dan besarannya,” ungkap Alvi.
Adapun besaran tarifnya, untuk kategori Rumah Tangga dari Rp3.000 menjadi empat kelas. Rumah Tangga Kelas I (sambungan daya listrik 450 VA) Rp5.000, Kelas II (sambungan daya listrik 900 – 2.200 VA) Rp7.500, Kelas III (sambungan daya listrik 3.500 – 5.500 VA) Rp9.000 dan Kelas IV (sambungan daya listrik > 6.600 VA) Rp22.000.
Seiring dengan berlakunya Perda 1/2024 itu, Pemko memungut sesuai dengan tarif baru. Dalam hal tarif baru tersebut berbeda klasifikasinya, maka pemungutan belum dapat dilakukan. Sehingga diperlukan pendataan ulang terhadap seluruh wajib retribusi terlebih dahulu. Pendataan ini dilakukan petugas yang ditunjuk oleh kelurahan.
Perlu diketahui, saat ini pengelolaan persampahan Padang Panjang sudah optimal. Berdasarkan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional, persentase sampah terkelolaRet sudah mencapai 99,30%.
(cigus)