Rony Wijaya Indra Gunawan. - Istimewa
Harianjogja.com, BANTUL--Sekretariat DPRD Kabupaten Bantul terus mempersiapkan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk Rony Wijaya Indra Gunawan dari kursi DPRD Bantul. PAW dilakukan setelah Rony Wijaya Indra Gunawan memutuskan maju sebagai calon wakil bupati Bantul pada Pilkada 2024.
"Jadi semua berkas sudah lengkap, dan kemarin [Rabu (30/10/2024), semua berkasnya sudah kami sampaikan ke Bupati Bantul yang ditembuskan Gubernur DIY. Sekarang tinggal menunggu SK dari Gubernur DIY untuk PAW," kata Sekretaris DPRD Bantul Prapta Nugraha, Kamis (31/10/2024).
Dengan telah masuknya surat ke Bupati dan ditembuskan ke Gubernur DIY, menurut Prapta, maka hanya dibutuhkan waktu hitungan hari agar Sidang Paripurna PAW untuk Rony Wijaya Indra Gunawan digelar. Sebab, sesuai dengan ketentuan, surat dari sekretariat DPRD paling lama akan diproses di Bupati Bantul selama 7 hari. Sementara di Gubernur DIY, paling lama selama 12 hari.
"Setelah nanti ada SK dari Gubernur terkait pemberhentian dan PAW, maka pimpinan dewan nantinya tinggal merapatkan dengan Badan Musyawarah dan menjadwalkan rapat paripurna untuk PAW pak Rony," imbuh Prapta.
Terkait dengan pengganti, Prapta mengaku nama dari pengganti Rony Wijaya Indra Gunawan juga sudah diajukan dalam berkas yang disampaikan ke Bupati dan ditembuskan ke Gubernur DIY. "Untuk detail siapa, yang jelas nomor dua yang ada di bawah pak Rony, sesuai dengan surat dari partai," ucap Prapta.
BACA JUGA: DPD Demokrat DIY Segera Ajukan PAW untuk Rony Wijaya, Ini Sosok Penggantinya
Sementara, Plt Ketua DPD Partai Demokrat DIY Arif Budiyono mengungkapkan jika telah menerima surat tembusan pengunduran diri dari Rony Wijaya Indra Gunawan. Selain itu partai juga telah berkirim surat ke Sekretariat DPRD Bantul terkait dengan siapa pengganti Rony Wijaya Indra Gunawan.
Menurut dia, sesuai dengan ketentuan Rony Wijaya akan digantikan oleh caleg yang suaranya ada di bawahnya dan dalam satu daerah pemilihan. Pada Pemilu 2024, Rony Wijaya melenggang ke kursi DPRD Bantul setelah mengumpulkan suara terbanyak dengan 6.161 suara dari dapil Bantul 3. Sedangkan sang istri, yakni Yessy Yusnita berada di peringkat kedua dengan 1.040.
"Jadi nanti yang menggantikan Pak Rony adalah yang dibawahnya. Kalau enggak salah, Bu Yessy, istrinya Pak Rony yang akan menggantikan beliau nanti," kata Arif.
Ketua KPU Bantul, Joko Santosa mengatakan sesuai dengan ketentuan yang ada, Rony Wijaya Indra Gunawan harus mundur sebagai anggota DPRD Bantul ketika sudah ditetapkan menjadi paslon oleh KPU Bantul pada 22 September mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News